Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Dakwaan Korupsi Tanah Natar Batal Demi Hukum Akibat Salah Dasar Aturan

Suasana persidangan
Sumber :
  • Foto dokumentasi istimewa

LampungSidang perkara dugaan korupsi penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 12/NT/1982 milik Kementerian Agama kembali digelar di pengadilan pada Senin, 2 Februari 2026. 

img_title Tikam Mantan Istri, Pria di Bandar Lampung Divonis 19 Tahun Penjara

 

Lahan seluas 11,7 hektare tersebut berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

img_title Ponsel Wartawan Dipukul Saat Meliput Sidang Korupsi SPAM Pesawaran

 

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan tiga orang sebagai terdakwa, masing-masing Thio Stefanus selaku pembeli tanah, Lukman mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, serta Theresia yang berprofesi sebagai notaris.

img_title Dr. Benny Karya Limantara: Penyembelihan Tapir Adalah Kejahatan terhadap Keadilan Ekologis

 

Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU. 

 

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Ginda Ansori, melontarkan sejumlah pertanyaan krusial kepada para saksi terkait dasar hukum yang digunakan dalam dakwaan.

 

Ginda menyoroti penggunaan sejumlah regulasi dalam surat dakwaan JPU, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1997, serta Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

 

Kepada saksi Zulian, Ginda menanyakan apakah aturan-aturan tersebut masih berlaku. Menjawab pertanyaan itu, Zulian menegaskan bahwa ketentuan dimaksud telah dinyatakan tidak berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Hak Atas Tanah.

 

“Sudah dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Permen 18 Tahun 2021,” ujar Zulian di hadapan majelis hakim.

 

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh saksi lainnya, Bahrul dan Chandra. Ketiganya merupakan pegawai BPN yang saat proses gugatan berlangsung bertindak sebagai perwakilan turut tergugat dari ATR/BPN Lampung Selatan.

 

Ginda menilai, dakwaan JPU bermasalah karena menggunakan dasar hukum yang telah dicabut dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. 

 

Ia juga menyoroti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang masih merujuk pada Peraturan Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2007 tentang Panitia Pemeriksaan Tanah.

 

Menurutnya, penggunaan peraturan yang telah dicabut bertentangan dengan ketentuan penutup Pasal 208 huruf b dan c Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, yang secara tegas mencabut regulasi-regulasi lama tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title