Modus 'Uang Tutup Berita', Wartawan dan Satpam Diciduk Tekab 308 Polres Pesawaran

Wartawan dan Satpam lakukan pemerasan ditangkap Polres Pesawaran
Sumber :
  • Istimewa

Pesawaran, Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran meringkus duet pelaku pemerasan yakni Hendra Irawan yang merupakan oknum wartawan dan Hasyim Asmarantaka, seorang oknum satpam rumah sakit, Kamis (29/1/2026). 

img_title Disdikbud Bandar Lampung Rampungkan Pemetaan Siswa, Tegaskan Sekolah Negeri Gratis Tanpa Pungutan

Keduanya diduga melakukan intimidasi terhadap pelaksana proyek pembangunan IGD RSUD Pesawaran dengan dalih uang tutup berita.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi mengungkap pembagian peran tersangka yakni Hendra Irawan berperan sebagai otak kejahatan, negosiator, dan pemberi ancaman melalui media.

img_title Pakai Kaos Logo Bareskrim saat Beraksi, Pencuri Motor Modus Kenalan TikTok Diringkus di Marga Punduh

Sementara, Hasyim Asmarantaka berperan membantu pelaksanaan pemerasan dan bertugas sebagai kurir pengambil uang.

"Korban merasa tertekan karena terus ditagih dan diancam berita akan dibuat lebih ramai. Akhirnya korban membuat laporan polisi untuk ditindaklanjuti," ujar Kapolres Pesawaran, AKBP Alvie Granito Panditha, Senin (2/2/2026).

img_title Bupati Hamartoni Ahadis Dukung Penuh HPN dan Sokong Kontingen SIWO Lampung Utara Berlaga di Porwanas 2027

Kapolres Pesawaran menjelaskan, aksi ini bermula saat tersangka Hendra Irawan menerbitkan berita terkait proyek pembangunan IGD yang disebut tidak sesuai ketentuan. 

Memanfaatkan hal tersebut, korban dipertemukan dengan para pelaku di kediaman saksi IZ pada Selasa (27/1/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Hendra Irawan meminta uang sebesar Rp10 juta sebagai syarat agar pemberitaan tidak berlanjut. 

Karena merasa ditekan dan diancam, korban akhirnya menyerahkan uang awal sebesar Rp2,5 juta. 

"Meski sudah diberi, pelaku terus meneror korban melalui telepon untuk segera melunasi sisa uang Rp2,5 juta lainnya," jelas Kapolres.

Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolres Pesawaran. Mereka dijerat dengan Pasal 482 dan/atau Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman penjara.

Polres Pesawaran mengimbau masyarakat maupun kontraktor untuk tidak takut melaporkan segala bentuk intimidasi atau pemerasan yang mengatasnamakan profesi tertentu. (*)