Congkel Jendela dan Gasak Motor, Buruh Cabut Singkong Diringkus Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban

Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban ungkap kasus curat.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Tengah, Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban, berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial SD (41). Pelaku diringkus saat tengah bekerja di sebuah ladang singkong di Kabupaten Pesawaran, Kamis (29/1/2026).

img_title Kecelakaan Beruntun Tiga Kendaraan di Sukabumi, Satu Orang Penumpang Motor Meninggal Dunia

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Meidy Hariyanto, menjelaskan bahwa kasus tersebut dilaporkan oleh korban YN (39), warga Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

"Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (25/3/25) sekitar pukul 03.00 WIB, di rumah korban. Saat bangun tidur, korban mendapati 1 unit sepeda motor Honda Vario BE 2530 GCF dan 1 unit handphone Oppo A57 yang sebelumnya berada di dalam rumah sudah hilang," ujar Kapolsek, Jumat (30/1/26).

img_title Suplai Buah ke SPPG Senilai Rp170 Juta Tak Dibayar, Oknum Mitra Dilaporkan ke Polda Lampung

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial SD (41), warga Desa Pagar, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara.

Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping, kemudian keluar melalui pintu belakang.

img_title Diduga Korsleting, Sepeda Motor Hangus Terbakar di Kotabumi, Pengendara Alami Luka Bakar

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp31 juta dan melaporkannya ke Polsek Bumi Ratu Nuban.

Kapolsek menambahkan, pengungkapan kasus dilakukan pada Kamis lalu (29/1/26) sekitar pukul 16.30 WIB, setelah mendapat informasi terkait keberadaan pelaku yang sedang bekerja sebagai pencabut singkong di Desa Trimulyo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Tekab 308 Presisi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan anggota langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa handphone Oppo A57 milik korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Bumi Ratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.(Dji)