Terekam CCTV, Pencuri Spesialis Tas Jamaah Masjid RSU Ahmad Yani Diringkus Polisi

Pelaku pencurian di Masjid RSU Ahmad Yani Metro ditangkap polisi.
Sumber :
  • Istimewa

Kota Metro, Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial NRS, warga Metro Barat. Pelaku nekat menggasak tas milik jamaah yang tengah beristirahat di Masjid RSU Ahmad Yani, Kota Metro.

img_title Jelang Salat Jumat, Ruang Pengimaman Masjid Al-Ikhsan Madukoro Terbakar akibat Korsleting

Aksi pencurian tersebut menimpa korban Usman Affandi (25), warga Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur, pada Rabu (17/12/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Saat korban tertidur lelap, pelaku mengambil tas selempang yang diletakkan di atas kepala korban.

Setelah sadar barang miliknya yang ada dalam tas raib yaitu 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Hot 60 Pro warna merah muda, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 9 warna hitam muda dan uang sebesar Rp 500.000.

img_title Sindikat Kakap Lintas Kabupaten Digulung, Tekab 308 Polda Lampung Tangkap Pembobol 5 Dealer Motor

Selanjutnya korban langsung melapor ke petugas satpam rumah sakit dan meminta rekaman cctv ke pos satpam yang ada di koridor rumah sakit.Atas peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 4.300.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro.

Menurut Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rizky Dwi cahyo mengungkapkan pada Sabtu 31 Januari 2026 sekira pukul 17.00 wib Team Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung mendapatkan informasi dari satpam RSU A. Yani Kota Metro.

img_title Bikin Resah Pedagang, Cewek Berdaster Terekam BAB Sembarangan di Depan Kios Plaza Bandar Jaya

Bahwa ada seorang laki-laki yang mencurigakan dan telah diamankan oleh pihak keamanan RSU A. Yani Kota Metro, kemudian Anggota Tekab 308 Presisi Polres Metro datang ke RSU A Yani Kota Metro. 

Selanjutnya, anggota Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan introgasi awal terhadap NRS warga Kecamatan Metro Barat.

"Setelah dilakukan introgasi tersangka NRS mengakui pernah melakukan pencurian dengan pemberatan di masjid RSU A. Yani Kota Metro, ia juga telah mengakui bahwa yang berada di rekaman CCTV tersebut adalah dirinya, selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Rizky.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan dengan Pasal 363 KUHPidana Undang-undang Nomor 01 Tahun 1946 atau Pasal 477 KUHPidana Undang-undang Nomor 01 Tahun 2023.(Son)