Tak Sampai 24 Jam, Polsek Palas Kembalikan Motor Korban Curanmor ke Pemiliknya

Polsek Palas kembalikan motor korban.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Dua unit sepeda motor milik warga yang sempat digasak pencuri berhasil ditemukan Polsek Palas dan dikembalikan kepada pemiliknya hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Penyerahan kendaraan dilakukan langsung di Mapolsek Palas kepada dua korban yang motornya hilang di lokasi berbeda.

img_title Wali Kota Eva Dwiana Sebut Festival Kendaraan Hias Begawi Jadi Magnet Wisatawan di Tugu Adipura

Salah satu korban, K (69), warga Dusun Banjar Sari, Desa Bangunan, Kecamatan Palas, mengaku bersyukur sepeda motor miliknya dapat kembali dalam kondisi baik. 

Motor tersebut sebelumnya dicuri di area parkiran Mushola Darussalam, Dusun Sukabangun, Desa Sukamulya, pada Selasa (27/1/2026) malam.

img_title Pura-Pura Beli Motor lewat COD, Tiga Perampok Bersenpi Sekap dan Borgol Korban di Sragi

"Kami kehilangan motor, tapi tidak sampai 24 jam sudah ditemukan dalam keadaan baik dan dikembalikan kepada kami. Kedua pelakunya juga sudah diamankan di Polsek Palas," ujar K saat ditemui usai menerima kembali kendaraannya.

Korban lainnya, perempuan berinisial T (35), warga Dusun Baktimulyo, Desa Sukabakti, Kecamatan Palas, juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian. 

img_title Demi Selamatkan Laptop Berisi Skripsi, Mahasiswi Unila Nekat Kejar dan Terseret Motor Komplotan Maling

Sepeda motor miliknya dicuri pada Rabu (28/1/2026) pagi di Dusun Simpang Pelabuh, Desa Sukaraja.

Korban T didampingi kakaknya, Lukman, saat pengambilan kendaraan di Polsek Palas  menyebutkan motor tersebut sangat dibutuhkan untuk aktivitas sehari-hari.

"Kami mengucapkan terima kasih karena kendaraan adik saya sudah kembali. Motor ini sangat penting untuk beraktivitas dan mencari nafkah. Terima kasih kepada Bapak Kapolsek dan jajaran," kata Lukman.

Kapolsek Palas, Iptu Suyitno menjelaskan, keberhasilan pengungkapan dua kasus pencurian tersebut tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungan. Informasi cepat dari warga membuat ruang gerak pelaku semakin sempit.

"Keberhasilan ini bukan hanya kerja polisi, tetapi juga hasil kepedulian masyarakat terhadap lingkungannya. Inilah yang kami sebut sebagai pemolisian masyarakat, di mana warga dan polisi saling bekerja sama menjaga keamanan," ujar Iptu Suyitno.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pelaku berinisial J alias LL (40), warga Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, serta RDA (45), warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Keduanya diketahui terlibat pencurian di dua lokasi berbeda di wilayah Palas.

Iptu Suyitno menambahkan, seluruh kendaraan hasil kejahatan yang berhasil diamankan dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya apa pun, dengan syarat pemilik dapat menunjukkan surat kepemilikan yang sah.

Halaman Selanjutnya
img_title