19 Tahun Bekerja, Sopir Pribadi di Bandar Lampung Curi Harta Majikan hingga Rp620 Juta

Konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Kepercayaan yang terbangun selama hampir dua dekade berujung pengkhianatan. 

img_title IJTI Kecam Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Menghormati Jurnalis Adalah Kewajiban Hukum

 

Seorang sopir pribadi di Kota Bandar Lampung harus berhadapan dengan hukum setelah diduga mencuri perhiasan berlian, emas, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing milik majikannya. 

img_title Sita 80 Senpira di Mesuji, Akademisi Hukum: Keberhasilan Sejati Adalah Melucuti Rasa Takut Warga

 

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp620 juta. Tersangka berinisial SA, warga Teluk Betung Utara, diketahui telah bekerja sebagai sopir pribadi korban selama kurang lebih 19 tahun. 

img_title Kesadaran Kamtibmas Meningkat, Warga Mesuji Serahkan 80 Pucuk Senjata Api Rakitan ke Polisi

 

Dalam rentang waktu panjang tersebut, tersangka memiliki akses luas terhadap lingkungan rumah majikannya, yang diduga dimanfaatkan untuk melancarkan aksinya.

 

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengungkapkan, pencurian dilakukan secara bertahap sejak tahun 2019. 

 

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga ke Polsek Sukarame pada Jumat (16/1/2026).

 

“Peristiwa diketahui terjadi pada Kamis (15/1/2026) di salah satu perumahan wilayah hukum Polsek Sukarame. Korban melaporkan kehilangan barang berharga dari dalam kamar rumahnya,” ujar Alfret dalam konferensi pers, Jumat (30/1/2026).

 

Barang yang dilaporkan hilang meliputi perhiasan emas, gelang berlian, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing, antara lain dolar Amerika Serikat, yuan, dan euro. 

 

Korban menyadari kehilangan tersebut bukan kali pertama, melainkan telah terjadi berulang kali sejak 2019, seiring berkurangnya jumlah perhiasan dan uang yang disimpan di rumah.

 

Hasil penyelidikan kepolisian tidak menemukan adanya tanda-tanda kerusakan pada pintu maupun lemari penyimpanan. Berdasarkan temuan tersebut, tersangka diduga menggunakan kunci duplikat yang telah dibuat sebelumnya.

 

“Tidak ditemukan kerusakan pada pintu atau lemari. Tersangka diduga telah memiliki kunci duplikat, sehingga dapat dengan mudah mengambil barang-barang dari dalam kamar,” tambah Alfret.

 

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp2,3 juta yang diduga sisa hasil kejahatan, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu unit televisi, satu unit telepon genggam, serta sejumlah kuitansi pembelian perhiasan.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)