Korupsi Bedah Rumah di Way Kanan, Jaksa Tahan Oknum PNS Kementerian PUPR

Kejari Way Kanan kembali menahan tersangka korupsi bedah rumah.
Sumber :
  • Lampung.viva

Way Kanan, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan resmi menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau "Bedah Rumah" Tahun Anggaran 2023. 

img_title PPDB Rampung, Disdikbud Bandar Lampung Siap Fasilitasi Siswa Masuk SMP Negeri Secara Manual

Tersangka berinisial Raden Arry Swaradhigraha (32), merupakan PNS di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). ASN asal Kabupaten Bandung tersebut menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ia menyusul dua tersangka terdahulu yang lebih dulu ditahan oleh penyidik Sebelumnya, pada 10 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Way Kanan telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Andri Wijaya (36) selaku Koordinator Kabupaten Program BSPS dan Indra Franenzi sebagai penyedia material.

img_title Satu Pelaku Di-Dor! Polsek Candipuro Gulung Sindikat Curanmor Antarkabupaten, 5 Orang Diamankan

Program BSPS tersebut bersumber dari APBN dengan total anggaran sebesar Rp38 miliar untuk 1.948 penerima bantuan. Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp2,5 miliar.

Kajari Way Kanan, Mahmuddin Mahan, menjelaskan bahwa program BSPS ini memiliki pagu anggaran APBN sebesar Rp38 miliar untuk 1.948 penerima bantuan. Namun, praktik lancung ini mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.

img_title Pura-Pura Jadi Pembeli Sah, Dua Pencuri Alpukat Digulung Tekab 308 Polsek Way Jepara

"Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara mencapai Rp2,5 miliar. Program yang seharusnya membantu masyarakat berpenghasilan rendah justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi," tegas Mahmuddin.

Mahmuddin Mahan, mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka antara lain penyalahgunaan wewenang dengan melakukan perjalanan dinas tim survei pada Agustus 2023, namun turut terjun langsung melakukan survei ke toko material yang telah dikondisikan oleh Koordinator Kabupaten untuk menjadi penyedia material BSPS. 

"Praktik tersebut mengakibatkan pemalsuan dokumen, markup anggaran, serta penyimpangan mekanisme program yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ungkapnya.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menerima titipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp482.335.500 sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 KUHP 2023 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 20 huruf C KUHP 2023. (*)