Sasar Mesin Alkon dan Tangki Semprot, Dua Spesialis Pencuri Alat Tani di Tanjung Bintang Diringkus Polisi
- Istimewa
Lampung Selatan, Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang bersama Polres Lampung Selatan berhasil membekuk dua pelaku pencurian peralatan pertanian yang meresahkan petani di wilayah setempat. Kedua tersangka, H (41) dan P (29), ditangkap pada Minggu (25/1/2026).
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas mengatakan, kedua tersangka berinisial H (41) dan P (29), warga Desa Wawasan, Kecamatan Tanjung Sari. Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Aksi pencurian terjadi pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di lahan semangka milik Dwi Yanto (49), warga Desa Sindang Sari. Pelaku mengambil empat unit mesin alkon dan tiga unit tangki semprot yang disimpan di lahan dan gubuk, lalu mengangkutnya menggunakan mobil.
"Para pelaku beraksi malam hari dan mengangkut barang bukti menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam. Kami berhasil mengamankan mobil tersebut beserta dua unit mesin alkon dan dua unit tangki semprot sebagai barang bukti," jelas Kompol Edi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit mesin alkon, dua unit tangki semprot, serta satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan untuk mengangkut hasil curian. Satu pelaku lainnya berinisial A masih dalam pengejaran.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Tanjung Bintang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 477 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.(Dji)