Polsek Tanjung Bintang Bekuk Pencuri Kantor Desa Bangun Sari , Terungkap Juga Spesialis Alat Tani

Pelaku pencurian di Kantor Desa Bangun Sari berhasil diamankan polisi.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Aparat Polsek Tanjung Bintang berhasil meringkus seorang pemuda berinisial P (29), tersangka utama pencurian dengan pemberatan di Kantor Desa Bangun Sari. Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, dilakukan pada Minggu (25/1/2026).

img_title Gasak Motor Konsumen Bengkel, Mekanik di Pringsewu Ditembak Polisi

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas mengatakan, tersangka P merupakan warga Desa Wawasan, Kecamatan Tanjung Sari. Ia ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait pencurian yang terjadi di Kantor Desa Bangun Sari.

"Pelaku berinisial P (29) kami amankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui terlibat dalam pencurian di Kantor Desa Bangun Sari bersama satu orang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran," ujar Kompol Edi Qorinas.

img_title Manfaatkan Rumah Kosong Ditinggal Berobat, Pembobol Rumah di Tulang Bawang Digulung Tekab 308

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di Kantor Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Sari. 

Pelaku diduga masuk ke ruangan Sekretaris Desa dengan cara memotong paku teralis jendela, kemudian mengambil satu unit proyektor Infocus, satu unit printer Epson L360, satu unit laptop Asus, serta satu unit mesin pompa air submersibel. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 10 juta.

img_title Polri Untuk Masyarakat Di HUT Bhayangkara 80

"Petugas berhasil mengamankan satu unit laptop Asus warna silver yang merupakan bagian dari barang hasil curian. Sementara barang bukti lainnya diketahui dibawa oleh rekan pelaku berinisial A, yang saat ini masih diburu petugas" jelas Kompol Edi.

Lebih lanjut, Kompol Edi Qorinas mengungkapkan bahwa tersangka P juga diketahui merupakan pelaku yang sama dalam kasus pencurian alat pertanian berupa mesin alkon dan tangki semprot yang sebelumnya terjadi di wilayah hukum Polsek Tanjung Bintang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Bintang guna proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan pelaku tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurut dia, sinergi antara Polri dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif. (Dji)