Lalai Pasang Rambu, Kendaraan Proyek Swasta Dilaporkan ke Polres Banyuasin Usai Picu Kecelakaan
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Kantor Hukum MH2 and Partners secara resmi melaporkan insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan proyek swasta ke Polres Banyuasin. Laporan ini dipicu oleh dugaan kelalaian pengelola proyek yang membiarkan armada kendaraan mengantre di badan jalan umum tanpa pengamanan memadai.
Kuasa hukum korban, Genta Eranda, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Sabtu (18/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, sejumlah truk dump fuso pengangkut material menuju area PT Green Power Palembang mengantre di badan jalan umum.
Kecelakaan terjadi ketika kendaraan kliennya berusaha menghindari dump fuso bernomor polisi BG 8289 MX yang berhenti di badan jalan tanpa dilengkapi rambu peringatan, lampu hazard, maupun petugas pengatur lalu lintas. Akibatnya, kendaraan korban mengalami kerusakan parah pada bagian boks.
"Klien kami mengalami kerusakan kendaraan yang cukup parah akibat berupaya menghindari dump fuso bernomor polisi BG 8289 MX yang berhenti di badan jalan. Bagian box kendaraan klien kami mengenai bak dump fuso sebelah kiri. Beruntung tidak ada korban jiwa, namun kejadian ini sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan," ujar Genta Eranda usai membuat laporan di Polres Banyuasin.
Menurutnya, terdapat saksi dari warga sekitar yang melihat langsung kendaraan proyek tersebut berhenti dan berbaris di badan jalan sebelum kecelakaan terjadi.
Genta juga mengungkapkan, saat kliennya menanyakan identitas sopir dump fuso berinisial L, sopir tersebut tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM), KTP, maupun STNK.
"Yang lebih disayangkan, ketika klien kami kembali menanyakan kepada para pekerja di lokasi, sopir beserta kendaraan proyek tersebut sudah tidak berada di tempat," ungkapnya.
Lebih lanjut, berdasarkan konfirmasi kepada salah satu pekerja PT AP, diketahui bahwa muatan kendaraan proyek tersebut diperoleh dari seseorang berinisial N. Hal ini, menurut Genta Eranda, semakin memperkuat dugaan adanya kelalaian dalam pengelolaan operasional kendaraan proyek.
"Jalan umum merupakan fasilitas publik. Apabila digunakan sebagai lokasi antrean kendaraan proyek tanpa pengamanan yang memadai, maka hal tersebut patut diduga sebagai bentuk kelalaian dan berpotensi melanggar ketentuan lalu lintas," tegasnya.