Gasak Tas Milik Wisatawan di Negeri Katon, Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Tangkap Pelaku Kurang dari Sepekan

Tekab 308 Polsek Gedong Tataan ringkus pencuri tas di Negeri Katon.
Sumber :
  • Istimewa

Pesawaran, Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Seorang terduga pelaku berinisial U.W. (20) berhasil diamankan kurang dari sepekan setelah kejadian.

img_title Disdikbud Bandar Lampung Rampungkan Pemetaan Siswa, Tegaskan Sekolah Negeri Gratis Tanpa Pungutan

Kapolres Pesawaran, AKBP Alvie Granito melalui Kapolsek Gedong Tataan AKP Dedi Yohanes, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut dipimpin oleh Panit II Reskrim Polsek Gedong Tataan Aipda Andhika Ramadhona, setelah menerima laporan dari korban.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah lapak jagung di Desa Bangun Sari, Kecamatan Negeri Katon. 

img_title Gasak Motor Konsumen Bengkel, Mekanik di Pringsewu Ditembak Polisi

Korban berinisial M.B.I. kehilangan tas selempang berisi satu unit handphone, uang tunai Rp1.110.000, serta barang pribadi lainnya, dengan total kerugian sekitar Rp3.100.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengamankan pelaku pada Jumat, 16 Januari 2026, di sebuah pabrik aci di Desa Bangun Sari tanpa perlawanan. 

img_title Pura-Pura Jadi Pembeli Sah, Dua Pencuri Alpukat Digulung Tekab 308 Polsek Way Jepara

"Pelaku mengakui perbuatannya, sementara barang bukti berupa tas selempang turut diamankan petugas," kata Kapolsek Gedong Tataan, AKP Dedi Yohanes.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Gedong Tataan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 476 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP Baru (UU RI No. 1 Tahun 2023) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun," tegas AKP Dedi. (*)