Polsek Gedung Aji Bekuk Pencuri Sawit di PT GMPK, 50 Tandan dan Mobil Gran Max Disita
- Istimewa
Tulang Bawang, Lampung – Unit Reskrim Polsek Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang, berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan PT GMPK, Kampung Penawar, Jumat (16/1/2026). Satu orang tersangka berinisial BDS (36) berhasil diringkus, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Aksi pencurian ini terjadi pada Kamis malam (15/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Tim patroli PT GMPK yang tengah melakukan pengamanan rutin di Blok 3 memergoki sebuah mobil Gran Max yang sedang memuat buah sawit hasil curian.
Petugas di lapangan langsung mengamankan tersangka BDS, warga Kampung Gedung Aji, saat sedang menaikkan tandan sawit ke dalam kendaraan. Sayangnya, dua rekan tersangka berhasil melarikan diri dari sergapan petugas.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Gran Max BE 8711 SB, satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi, satu alat panen sawit (egrek), serta 50 tandan buah kelapa sawit.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat dan merugikan dunia usaha. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk memburu pelaku lain yang terlibat," tegas Kapolsek Gedung Aji, Ipda Sahmi.
Tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidikan terus dikembangkan untuk memburu pelaku lain, sementara Polres Tulang Bawang mengimbau masyarakat aktif melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas. (*)