Kejari Bandar Lampung Terima Pelimpahan Kasus Korupsi PT LEB, Rugikan Negara Rp268 Miliar
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% pada PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB), Rabu (14/1/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Baharuddin, melalui Kasi Intel Angga Mahatama, menyampaikan bahwa pelimpahan Tahap II tersebut diserahkan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung kepada Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung dan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Dalam perkara ini, terdapat tiga orang terdakwa, yakni BK selaku Direktur Operasional PT LEB, HW selaku Komisaris PT LEB, dan MHE selaku Direktur Utama PT LEB.
Berdasarkan hasil penyidikan, para terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan pengelolaan dana PI 10% Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) tanpa legalitas dan tanpa persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Modus yang dilakukan antara lain menggunakan dana PI sebelum memperoleh persetujuan resmi, mengakui dana PI sebagai pendapatan riil perusahaan, melakukan konversi mata uang tidak sesuai kurs aktual, serta membagikan tantiem dan fasilitas lain yang bersumber dari dana PI 10%.
Selain itu, para terdakwa juga diduga melakukan pendepositoan dividen PT Lampung Jasa Utama ke rekening PT Lampung Energi Berjaya secara tidak sah.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp268,76 miliar.
"Perkara ini telah memasuki tahap penuntutan dan akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk proses persidangan," tegas Angga Mahatama.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap para terdakwa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari 2026 hingga 2 Februari 2026.
Perkara ini telah memasuki tahap penuntutan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA.