Keji! Ayah Tiri di Pringsewu Cabuli Anak Sejak SD hingga SMA, Kini Terancam 20 Tahun Penjara

Polisi tangkap bapak tiri cabuli anak di bawah umur.
Sumber :
  • Lampung.viva

Pringsewu, Lampung – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu meringkus seorang pria bernama Cipto Siswo Kurniadi (35) atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri. Perbuatan biadab warga Kecamatan Ambarawa ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan ibu korban.

img_title Polres Lampung Timur Selidiki Video Viral Siswi SD Dijambak dan Ditampar Teman Sekolah

Pelaku diamankan oleh petugas di kediamannya pada Jumat, (2/1/2026), sekitar pukul 14.30 WIB, setelah sebelumnya dilakukan proses penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, saat korban berinisial NSB mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluannya. Ibu korban kemudian membawa korban ke puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan medis.

img_title Masuki Tahun Ajaran Baru, Polsek Penengahan Bentengi Siswa SMAN 1 Ketapang dari Narkoba dan Judi Online

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, diketahui bahwa keluhan tersebut diduga disebabkan oleh adanya persetubuhan yang dilakukan secara berlebihan,” jelas AKP Johannes dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, pada Kamis (14/1/2026).

Mengetahui hasil tersebut, Lanjut Kasat, ibu korban kemudian menanyakan secara langsung kepada korban. Dari keterangan korban, diketahui bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh ayah tirinya, yakni Cipto Siswo Kurniadi. Atas kejadian tersebut, ibu korban kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.

img_title Kreatif di Bidang Robotika, Dua Siswi SD Bandar Lampung Sabet Medali Emas dan Perak Internasional

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Pringsewu segera melakukan penyelidikan. Setelah alat bukti dinyatakan cukup, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Dalam proses pemeriksaan, tersangka Cipto Siswo Kurniadi mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban secara berulang sejak korban duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar hingga saat ini korban telah duduk di kelas 2 sekolah menengah atas (SMA). Tersangka juga mengakui terakhir kali melakukan perbuatan tersebut pada dini hari dan siang hari sebelum diamankan oleh petugas.

Saat ini, tersangka Cipto Siswo Kurniadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) KUHP tentang persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun 3 bulan. Karena perbuatan dilakukan oleh orang tua tiri terhadap anak, maka ancaman pidana dapat diperberat dengan penambahan hukuman sepertiga,.

Halaman Selanjutnya
img_title