Dr Budiono SH MH : Komisi III DPR Tegaskan Posisi Polri Tetap di Bawah Presiden, Sebut Desain Final Reformasi

Dr. Budiono, S.H., M.H, Dosen Hukum Unila.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Komisi III DPR RI secara bulat menyepakati bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah kewenangan Presiden

img_title Tolak Piagam Polda Lampung, Ketua IWO Aprohan: Tugas Pers Itu untuk Publik, Bukan Berkontribusi ke Polri

Penegasan ini menjadi poin utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (8/1/2026).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menyatakan bahwa struktur Polri saat ini merupakan amanat reformasi yang tertuang dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. 

img_title Pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Tulang Bawang Komitmen Tingkatkan Sinergi dan Pelayanan

Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR dinilai sudah tepat secara konstitusional.

"Kedudukan Polri di bawah Presiden telah sejalan dengan semangat reformasi. Tidak ada ruang untuk memperdebatkan aspek struktural ini lagi karena sifatnya sudah final," ujar Rano Alfath saat membacakan kesimpulan rapat.

img_title Hari Bhayangkara ke-80 di Mapolda Lampung, Wakapolda Tegaskan Semangat 'Polri untuk Masyarakat'

Kesimpulan tersebut disepakati secara bulat oleh seluruh anggota Komisi III DPR RI dan disahkan melalui ketukan palu pimpinan rapat.

Selain itu, Komisi III DPR RI mendorong optimalisasi reformasi kultural di tubuh Polri guna mewujudkan institusi yang profesional, responsif, dan akuntabel.

Dalam RDPU tersebut, pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menilai penempatan Polri di bawah Presiden merupakan desain final reformasi pasca-1998 sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Dr Budiono SH MH (Dosen Hukum Unila) menegaskan bahwa wacana menempatkan Polri di bawah kementerian justru bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi.

"Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, itu merupakan kemunduran reformasi dan pengingkaran terhadap tuntutan demokrasi 1998," tegasnya. 

Alih-alih mengubah struktur organisasi, Komisi III DPR mendorong Polri untuk fokus pada reformasi kultural. Tujuannya adalah mengubah budaya kerja dan mentalitas kelompok agar Polri menjadi institusi yang lebih profesional, responsif, terbuka, dan akuntabel bagi masyarakat.

Selain itu, RDPU ini juga menyinggung keabsahan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tertentu sesuai Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang dinyatakan sah secara hukum. (*)