Terendus dari Laporan Warga, Pemuda 18 Tahun Ditangkap Edarkan Uang Palsu di Lampung

Kolase tersangka dan barang bukti
Sumber :
  • Foto dokumentasi istimewa

Lampung – Kepolisian mengungkap dugaan peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan

img_title Kasus Pencurian Getah Karet di Lampung Selatan Berujung Damai

 

Seorang pemuda berusia 18 tahun berinisial ASW diamankan polisi saat berada di sebuah gudang ekspedisi di Desa Tanjung Sari, Minggu (11/1/2026).

img_title Mediasi Ricuh Dikepung Massa, Brimob Terjunkan Baracuda Evakuasi Dua Maling Motor di Natar

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi menggunakan uang palsu. 

img_title Saat Keadilan Restoratif Membuka Jalan Pulang Mbah Mujiran

 

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti jajaran Polsek Natar dengan penyelidikan intensif dan berkelanjutan hingga akhirnya mengarah pada terduga pelaku.

 

Petugas bergerak ke lokasi sekitar pukul 13.15 WIB dan mengamankan ASW beserta uang kertas yang diduga palsu dengan total nominal Rp1,2 juta. 

 

Uang tersebut terdiri dari sembilan lembar pecahan Rp100.000 dan enam lembar pecahan Rp50.000 yang dikemas dalam bentuk paket.

 

Kapolsek Natar AKP Budi Howo mengatakan, pengungkapan ini dilakukan melalui proses yang cermat untuk memastikan kebenaran informasi sebelum penindakan dilakukan.

 

“Setiap informasi dari masyarakat kami dalami secara teliti. Petugas melakukan pemantauan dan pengumpulan keterangan agar langkah penindakan benar-benar tepat,” ujar AKP Budi Howo, Selasa (13/1/2026).

 

Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah beberapa kali menggunakan uang palsu tersebut dalam transaksi. 

 

Polisi kini masih mendalami asal-usul uang palsu itu serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

 

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya jaringan. Penyelidikan terus kami kembangkan,” tambahnya.

 

Atas perbuatannya, ASW dijerat Pasal 375 KUHP tentang pemalsuan mata uang dan uang kertas dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

 

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menerima uang tunai, khususnya dalam transaksi di tempat umum.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian uang. Jika menemukan indikasi peredaran uang palsu, segera laporkan ke kepolisian,” pungkas AKP Budi Howo. (*)