Janji Tak Ditepati, Puluhan Tenaga Honorer Laporkan Walikota Metro ke Polisi
- Lampung.viva
Metro, Lampung – Puluhan tenaga honorer non-database Pemerintah Kota Metro resmi melaporkan Walikota Metro, Bambang Iman Santoso, ke Polres Metro pada Senin (12/1/2026).
Laporan ini dipicu oleh kekecewaan massa atas kebijakan merumahkan ratusan tenaga honorer yang dinilai melanggar kesepakatan sebelumnya.
Laporan pengaduan Puluhan tenaga honorer non database ini diterima oleh Polres Metro dengan dibuktikan surat tanda penerimaan laporan nomor : LP/B/17/I/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung.
Dalam laporannya, para tenaga honorer non database yang awal Januari 2026 sudah dirumahkan merasa telah ditipu oleh Walikota Metro Bambang Iman Santoso dengan dijanjikan tidak akan merumahkan sebanyak 540 tenaga honorer pada pertemuan Selasa tanggal 16 September 2025 di Aula Pemkot Metro lalu.
Bahkan dalam pertemuan tersebut, telah ada surat kesepakatan yang telah ditandatangani dan dibubuhkan materai oleh Walikota Metro Bambang Iman Santoso, Wakil Walikota Metro M.Rafieq Adi Pradana, dan Ketua DPRD Kota Metro Ria Hartini.
Atas dasar adanya kesepakatan itulah para tenaga honorer non database merasa Walikota Metro telah membohongi para THL yang hingga saat ini telah dirumahkan.
Artha salah satu perwakilan tenaga honorer non database yang turut didampingi oleh Ketua IPLI Hermansyah usai membuat pengaduan ke Polres Metro merasa kecewa kepada Walikota Metro yang telah merumahkan 540 tenaga honorer.
Artha, Tenaga Honorer Non Database Pemkot Metro mengatakan ia dan teman temanya saat ini harus kehilangan pekerjaan karena telah dirumahkan, untuk itu ia berharap agar walikota dapat memikirkan nasib para honorer agar memberikan kepastian status mereka.
"Ini laporan untuk menagih janji Wali Kota. Pak Bambang berjanji tidak akan merumahkan 540 THL. Janji itu dibuat tertulis dan ditandatangani di atas materai," tegas Arta.
Ia menjelaskan, dalam perjanjian tertanggal 16 September 2025, Wali Kota Bambang Iman Santoso menyatakan tidak akan merumahkan THL selama masa jabatannya. Perjanjian tersebut bahkan ditandatangani oleh Wali Kota, Wakil Wali Kota, Ketua DPRD, serta anggota DPRD Kota Metro.
Namun fakta di lapangan berkata lain. Pada 31 Desember 2025, para THL justru menerima informasi dari masing-masing kepala dinas bahwa kontrak kerja tidak akan diperpanjang apabila Surat Keputusan (SK) tidak ditandatangani hingga pukul 16.00 WIB.