Detik-Detik Baku Tembak di Jabung, Polisi Ringkus Residivis Pembunuh Anggota Brimob
- Istimewa
Lampung Timur, Lampung – Aksi penggerebekan komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Jabung, Lampung Timur, berlangsung menegangkan, Selasa (13/1/2026).
Satu orang pelaku berinisial MT berhasil diringkus setelah sempat terlibat baku tembak sengit dengan petugas kepolisian.
Penggerebekan yang dilakukan jajaran Polres Lampung Timur ini diwarnai perlawanan sengit. Para pelaku yang melengkapi diri dengan senjata api nekat melepaskan tembakan ke arah petugas untuk menghindari penangkapan.
Baku tembak pun tak terhindarkan sebelum akhirnya polisi berhasil melumpuhkan satu dari dua orang pelaku.
Pelaku yang diamankan, MT, ternyata bukan wajah baru dalam dunia kriminal. Berdasarkan catatan kepolisian, ia merupakan residivis kasus pembunuhan anggota Brimob Polda Lampung pada tahun 2015 silam.
Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, yaitu 1 butir selongsong peluru (bukti perlawanan senjata api), 2 unit sepeda motor yang diduga kuat hasil curian dan narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari satu gram.
"Pelaku melakukan perlawanan aktif menggunakan senjata api. Beruntung anggota kami selamat dalam baku tembak tersebut, dan tersangka MT berhasil kita lumpuhkan," ungkap Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Resinaldo Boyoh.
Berdasarkan catatan kepolisian, MT bukanlah pemain baru di dunia kriminal. Ia merupakan residivis kelas kakap yang pernah terlibat dalam kasus pembunuhan anggota Brimob Polda Lampung pada tahun 2015 silam.
AKP Stefanus Resinaldo Boyoh, menegaskan bahwa pihaknya masih memburu anggota komplotan lainnya yang berhasil melarikan diri.
Komplotan ini diketahui telah beraksi sedikitnya di 5 TKP berbeda di wilayah hukum Lampung Timur.
"Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku. Untuk tersangka MT, kami jerat dengan Pasal 477 KUHP Baru tentang pencurian secara bersama-sama dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara," tegas AKP Stefanus.
Saat ini, tersangka MT beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk penyidikan lebih lanjut terkait jaringan curanmor dan kepemilikan senjata api ilegal serta narkotika. (*)