Modus Timbun Jengkol, Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 122,5 Kg Sabu di Pelabuhan Bakaueni
- Lampung.viva
Lampung Selatan, Lampung – Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional (Aceh-Jakarta) seberat 122,515 Kilogram. Barang haram tersebut ditemukan tersembunyi di bawah muatan 8 ton jengkol di Pelabuhan Bakauheni.
Kronologi dan Modus Operandi
Pengungkapan bermula pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di area Seaport Interdiction Bakauheni. Petugas mencurigai sebuah truk Colt Diesel warna kuning bermuatan jengkol yang dikemudikan oleh tersangka R dan S.
Setelah dilakukan penggeledahan mendalam, polisi menemukan 5 karung berisi 114 paket sabu yang ditumpuk di bagian depan bak truk, tertimbun ribuan kilogram jengkol untuk mengelabui petugas.
Selain truk, polisi juga mengamankan sebuah mobil Daihatsu Terios yang dikendarai tersangka W.S sebagai pengawal pengiriman.
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, secara langsung memimpin konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Senin (12/1/2026). Ia memberikan apresiasi tinggi atas ketelitian personel di lapangan.
"Barang bukti ini memiliki nilai ekonomis mencapai Rp122,5 Miliar dan dengan penggagalan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 612.575 jiwa dari bahaya narkotika," tegas Irjen Pol. Helfi Assegaf.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka (W.S, R, dan S) beserta barang bukti berupa 114 paket sabu dalam 5 karung besar, 1 unit truk Colt Diesel Mitsubishi dan 1 unit Daihatsu Terios.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar, para pelaku kini terancam hukuman maksimal pidana mati.
Kapolda berharap keberhasilan ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran kepolisian untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Lampung.(Dji)