Korupsi SPAM Pesawaran: Ayah Tersangka Mantan Bupati Dendi Ramadhona Kembali Diperiksa Kejati Lampung
- Lampung.viva
Bandar Lampung, Lampung – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
Pada Rabu (7/1/2026), penyidik kembali memeriksa Zulkifli Anwar, ayah dari tersangka utama Dendi Ramadhona, sebagai saksi.
Pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari lima jam ini merupakan panggilan kedua bagi Zulkifli Anwar, setelah sebelumnya sempat absen dua kali. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyatakan pemeriksaan difokuskan pada penguatan alat bukti dan rangkaian peristiwa dalam proyek tersebut.
"Penyidik melontarkan sekitar 20 pertanyaan seputar pendalaman perkara, termasuk peran masing-masing pihak dalam rangkaian proyek SPAM Pesawaran," ujar Armen.
Zulkifli Anwar yang tiba pukul 13.00 WIB baru meninggalkan gedung sekitar pukul 18.55 WIB. Kepada awak media, ia membenarkan kapasitasnya sebagai saksi namun enggan membeberkan detail materi pemeriksaan, termasuk perihal aliran dana.
Kasus mega korupsi ini telah menarik perhatian publik setelah Kejati Lampung melakukan penyitaan aset besar-besaran senilai Rp45,27 miliar terdiri atas uang tunai, emas, sertifikat tanah dan bangunan, kendaraan, serta barang mewah.
Hingga kini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dendi Ramadhona, ZF, SA, S, dan AL. (*)