Korupsi SPAM Pesawaran: Ayah Tersangka Mantan Bupati Dendi Ramadhona Kembali Diperiksa Kejati Lampung

Kejati Lampung periksa ayah tersangka Dendi Ramadhona.
Sumber :
  • Lampung.viva

Bandar Lampung, Lampung – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022. 

img_title Viral Konten Kreator Abang Taun Sentil Bupati, SD Reot di Tanggamus Kini Disulap Jadi Permanen

Pada Rabu (7/1/2026), penyidik kembali memeriksa Zulkifli Anwar, ayah dari tersangka utama Dendi Ramadhona, sebagai saksi.

Pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari lima jam ini merupakan panggilan kedua bagi Zulkifli Anwar, setelah sebelumnya sempat absen dua kali. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyatakan pemeriksaan difokuskan pada penguatan alat bukti dan rangkaian peristiwa dalam proyek tersebut.

img_title Kembali Raih WTP, Pemkab Pesisir Barat Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

"Penyidik melontarkan sekitar 20 pertanyaan seputar pendalaman perkara, termasuk peran masing-masing pihak dalam rangkaian proyek SPAM Pesawaran," ujar Armen.

Zulkifli Anwar yang tiba pukul 13.00 WIB baru meninggalkan gedung sekitar pukul 18.55 WIB. Kepada awak media, ia membenarkan kapasitasnya sebagai saksi namun enggan membeberkan detail materi pemeriksaan, termasuk perihal aliran dana.

img_title Bupati Hamartoni Ahadis Dukung Penuh HPN dan Sokong Kontingen SIWO Lampung Utara Berlaga di Porwanas 2027

Kasus mega korupsi ini telah menarik perhatian publik setelah Kejati Lampung melakukan penyitaan aset besar-besaran senilai Rp45,27 miliar terdiri atas uang tunai, emas, sertifikat tanah dan bangunan, kendaraan, serta barang mewah. 

Hingga kini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dendi Ramadhona, ZF, SA, S, dan AL. (*)