Pupuk Subsidi Dibajak Jaringan Kios, Polda Lampung Tetapkan Tiga Tersangka
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Upaya pemerintah menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani di Lampung justru diselewengkan oleh pihak yang seharusnya menjadi penyalur.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar praktik penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi di wilayah Lampung Tengah dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya
- Foto Dokumentasi Riduan
Ketiga tersangka berinisial RDH, SP, dan S, seluruhnya berdomisili di Lampung Tengah.
Mereka diduga membangun pola distribusi menyimpang dengan memanfaatkan celah dalam sistem Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) untuk mengalihkan pupuk bersubsidi ke luar daerah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, mengungkapkan para tersangka merupakan pemilik kios pupuk yang namanya terdaftar sebagai penerima resmi pupuk bersubsidi dari pemerintah.
“Pupuk yang seharusnya diterima petani justru dikumpulkan dan dijual ke wilayah lain. Ini jelas merugikan negara dan petani,” kata Kombes Dery saat ekspos perkara di Mapolda Lampung, Rabu (7/1/2026).
Kasus ini terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kelangkaan pupuk di Lampung Tengah.
Dari hasil penyelidikan, pupuk bersubsidi tersebut diketahui dialihkan ke sejumlah daerah, di antaranya Tulang Bawang, Sumatera Selatan, Bengkulu, Jambi, hingga Bangka Belitung.
Dalam aksinya, para tersangka memanfaatkan pupuk yang tidak diambil petani sesuai kuota RDKK.
Pupuk tersebut kemudian disisihkan, dikumpulkan, dan dijual melalui perantara ke luar Provinsi Lampung.
Praktik ini berlangsung sejak Februari 2025 hingga akhirnya terbongkar pada awal Januari 2026.
Hasil pemeriksaan sementara mencatat, sedikitnya 1.800 karung pupuk atau sekitar 100 ton telah diperjualbelikan secara ilegal.
Mobil truk yang disita
- Foto Dokumentasi Riduan
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian Rp250 juta hingga Rp500 juta.
Polisi juga mengungkap, tersangka RDH berperan ganda sebagai pemilik kios dan pengecer yang memanipulasi data RDKK.
Sementara SP dan S berfungsi sebagai pengumpul sekaligus perantara yang menyalurkan pupuk ke luar daerah tujuan.
“Para tersangka mengakui sudah melakukan perbuatan ini sebanyak lima kali. Saat ini kami masih mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk penadah,” ujar Kombes Dery.
Polda Lampung menegaskan penindakan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyalur pupuk bersubsidi agar tidak mempermainkan distribusi yang menyangkut kepentingan hidup petani dan ketahanan pangan. (*)