Polda Lampung Gagalkan Peredaran 13,8 Kg Ganja di Kalianda, Satu Tersangka Terancam Hukuman Mati

Polda Lampung ungkap peredaran ganja 13,8 Kg di Lampung Selatan.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Lampung Selatan.

img_title HUT Bhayangkara ke-80, Kapolda Lampung Terima Penghargaan Tertinggi Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti seberat 13,8 kilogram ganja dan mengamankan seorang tersangka berinisial F.A.B (26).

Penangkapan dilakukan pada Senin (29/12/2025) sore di sebuah rumah di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda. Lokasi tersebut diduga kuat sering dijadikan tempat penyimpanan sekaligus transaksi narkoba.

img_title Hari Bhayangkara Ke-80, Bid Humas Polda Lampung Sukses Gelar Lomba Video AI

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di rumah tersangka.

"Tim Subdit III langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Di dalam kamar tersangka, ditemukan 13 paket besar dan 9 paket kecil ganja siap edar," ujar Kombes Pol Yuni, Selasa (6/1/2026).

img_title Sebulan Sapu Bersih Street Crime, Polda Lampung Gulung 212 Pelaku dan Sita Senpi

Berdasarkan pemeriksaan, F.A.B diketahui berperan sebagai pengedar utama yang menyuplai ganja ke berbagai wilayah di Provinsi Lampung, khususnya di Lampung Selatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka F.A.B berperan sebagai pengedar narkotika untuk beberapa wilayah di Provinsi Lampung, khususnya di Kabupaten Lampung Selatan.

“Dari hasil pendalaman, tersangka berperan sebagai pengedar yang menyuplai ganja ke sejumlah wilayah di Lampung,” jelas Yuni.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.

Dari jumlah barang bukti yang diamankan, nilai ekonomis ganja tersebut diperkirakan mencapai Rp96.600.000. Selain itu, pengungkapan ini dinilai mampu menyelamatkan sekitar 13.800 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.(*)