Kuasa Hukum Dirut PT San Xiong Steel Soroti Objektivitas Hakim
- Foto dokumentasi istimewa
Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Kalianda kembali menggelar sidang praperadilan terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Lampung, Senin, 5 Januari 2026.
Dalam perkara ini, PT San Xiong Steel Indonesia menyoroti sejumlah persoalan hukum yang dinilai berpotensi mengganggu kepastian hukum bagi perusahaan.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menolak permohonan intervensi yang diajukan pihak ketiga. Putusan sela itu dibacakan oleh Hakim Angghara Pramudya, S.H., M.H.
“Menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Usai putusan sela, majelis hakim memerintahkan para pihak untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Hakim juga menegaskan bahwa undang-undang mengatur batas waktu penyelesaian praperadilan selama tujuh hari.
San Xiong Steel Tegaskan Putusan Praperadilan Sebelumnya
Kuasa hukum Direktur Utama PT San Xiong Steel Indonesia, Finny Fong, menegaskan bahwa kliennya sebelumnya telah memenangkan praperadilan di PN Kalianda melalui putusan Nomor 4/Pid.Pra/2025/PN Kla yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut kuasa hukum Finny Fong, Aswar, S.H., M.H., putusan tersebut semestinya menjadi dasar utama dalam menilai praperadilan yang kembali diajukan.
“Perkara ini sebelumnya sudah diputus dan dimenangkan klien kami. Secara hukum, seharusnya tidak ada lagi praperadilan atas objek yang sama,” ujar Aswar.
Pihak San Xiong Steel juga mempertanyakan kedudukan hukum pemohon praperadilan, Chen Jihong, yang disebut tidak lagi menjabat sebagai direktur perusahaan.
“Berdasarkan data Administrasi Hukum Umum, Direktur Utama yang sah adalah Finny Fong. Fakta administrasi negara ini semestinya menjadi pertimbangan penting,” kata Aswar.
Pertanyakan Kewenangan Penyidik
Selain legal standing, kuasa hukum San Xiong Steel menilai terdapat persoalan kewenangan penyidik dalam perkara tersebut. Menurut mereka, lokasi peristiwa hukum (locus delicti) tidak berada dalam wilayah hukum Polda Lampung.
“Jika kewenangan sejak awal sudah keliru, tentu seluruh proses berikutnya patut dipertanyakan,” tegas Aswar.
Ia juga menilai pengajuan praperadilan kembali atas perkara yang telah diputus berpotensi mencederai asas kepastian hukum.
“Ini dapat menjadi preseden buruk jika praperadilan bisa diajukan berulang atas perkara yang sama,” ujarnya.