Predator Anak Bermodus Ancaman Foto Syur di Lampung Selatan Diringkus Polisi

Ilustrasi polisi tangkap pelaku persetubuhan anak.
Sumber :
  • Lampung.viva

Lampung Selatan, Lampung – Satreskrim Polres Lampung Selatan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil menangkap seorang pria berinisial S (44), warga Kelaten, Kecamatan Penengahan. 

img_title Pakai Kaos Logo Bareskrim saat Beraksi, Pencuri Motor Modus Kenalan TikTok Diringkus di Marga Punduh

Tersangka diringkus atas dugaan persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur dengan modus bujuk rayu dan ancaman penyebaran foto tidak senonoh.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban terkait dugaan perbuatan asusila yang dialami dua anak perempuan berinisial yang masih berusia 14 tahun. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin, 15 Desember 2025, di wilayah Kalianda.

img_title Tolak Piagam Polda Lampung, Ketua IWO Aprohan: Tugas Pers Itu untuk Publik, Bukan Berkontribusi ke Polri

Peristiwa bermula saat korban berkenalan dengan terlapor melalui aplikasi percakapan WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, terlapor kemudian membujuk korban dengan iming-iming pemberian uang sebesar Rp200 ribu dan meminta korban mengirimkan foto tidak senonoh korban. 

Setelah foto tersebut dikirim, janji pemberian uang tidak kunjung dipenuhi. Terlapor lalu kembali menghubungi korban dan mengajak bertemu dengan alasan akan menyerahkan uang tersebut, disertai ancaman bahwa foto korban akan disebarluaskan apabila korban menolak. 

img_title Sikapi Dinamika Politik, Pengurus KNPI Lampung Jamal Ingatkan Warga Jangan Mau Diadu Domba Politik

Karena merasa tertekan dan takut, korban akhirnya menemui terlapor pada Senin, 15 Desember 2025. Saat pertemuan berlangsung di sebuah kontrakan di wilayah Kalianda, terlapor mengajak korban masuk ke dalam kamar dan diduga melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap korban.

Dari hasil pengembangan perkara, penyidik menemukan bahwa tersangka juga diduga melakukan perbuatan serupa terhadap korban lain yang masih di bawah umur. Kedua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, korban, serta alat bukti yang cukup.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur. Saat ini tersangka sudah kami amankan dan ditahan di Polres Lampung Selatan," ujar AKP Indik Rusmono.

Tersangka berinisial S (44), warga Kelaten Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, diamankan pada Kamis, 2 Januari 2026. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya
img_title