Kasus Pembalakan Liar Pesisir Barat: Polda Lampung Periksa Ahli UGM dan Periksa 22 Saksi, Naikkan ke Tahap Penyidikan
- Lampung.viva
Bandar Lampung, Lampung – Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, memastikan proses hukum dugaan pembalakan liar (illegal logging) di Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, terus berjalan. Kasus yang sempat viral di media sosial ini kini memasuki babak baru dengan penguatan keterangan saksi ahli.
Hingga akhir tahun 2025, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung telah memeriksa total 22 orang saksi dari unsur masyarakat. Selain itu, polisi melibatkan saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Teguh, untuk memperkuat unsur pidana dalam perkara tersebut.
"Ahli dari UGM menyatakan bahwa perbuatan tersebut memang memiliki unsur pidana. Saat ini kami sedang menyiapkan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan,” tegas Irjen Pol Helfi Assegaf.
Irjen Pol Helfi menjelaskan, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka karena perkara masih berada pada tahap awal penyidikan. Total, penyidik telah memeriksa 22 orang saksi dari masyarakat serta satu orang saksi ahli dari UGM.
"Pemeriksaan ini untuk mengungkap secara komprehensif dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Belum (penetapan tersangka), nanti kita masih tunggu sidik," jelasnya.
Berdasarkan perkembangan terbaru, Helfi menyampaikan bahwa kasus tersebut akan segera digelar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Ya, saat ini akan dilakukan gelar perkara untuk naik penyidikan," tegasnya.
Dalam penanganan perkara ini, Ditreskrimsus Polda Lampung telah menyisir lokasi dan mengamankan barang bukti berupa puluhan kubik kayu yang telah ditebang, alat berat, gergaji, serta tiga orang pelaksana lapangan.(*)