Terbukti Bawa 15 Kg Sabu, Dua Kurir Asal Aceh Divonis Mati di PN Tanjungkarang
- Lampung.viva
Bandar Lampung, Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjungkarang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap dua kurir narkotika asal Provinsi Aceh, Husni Mubarak dan Muslim Usman, dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (17/12/2025).
Kedua terdakwa yang merupakan warga Bireuen, Aceh, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu seberat 15 kilogram.
Ketua Majelis Hakim, Agus Windana, menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman mati terhadap kedua terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengedarkan narkotika jenis sabu," ujar Agus Windana saat membacakan putusan.
Agus Windana menjelaskan beberapa hal yang memberatkan kedua terdakwa antaranya perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta dinilai merusak masa depan dan generasi anak bangsa.
"Tidak ditemukan hal yang dapat meringankan hukuman kedua terdakwa sah dan meyakinkan mengedarkan narkona jenis sabu," ujarnya.
Menanggapi vonis maksimal tersebut, majelis hakim memberikan waktu kepada Husni Mubarak dan Muslim Usman untuk menentukan sikap hukum selanjutnya.
Keduanya diberikan hak untuk menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, atau mengajukan banding sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)