Tegas! Sepanjang 2025, Polda Lampung Pecat Tidak Hormat 14 Anggota Langgar Kode Etik hingga Terlibat Pidana
- Lampung.viva
Bandar Lampung, Lampung – Polda Lampung menunjukkan komitmen tegas dalam menindak oknum anggota yang melanggar aturan. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 14 personel Polri resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terlibat tindak pidana hingga pelanggaran kode etik berat.
Kapolda Lampung, Irjen Helfy Assegaf, dalam rilis akhir tahun di Mapolda Lampung pada Senin (29/12/2025), mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini diambil berdasarkan hasil penyidikan mendalam terhadap laporan masyarakat.
"Pengaduan tersebut berkaitan dengan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran lainnya," ujar Irjen Helfy Assegaf.
Selain PTDH, Bidang Propam Polda Lampung juga menyelesaikan 189 perkara pelanggaran disiplin serta 106 perkara pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sepanjang tahun 2025.
Adapun jenis pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukan oknum anggota meliputi kasus narkoba sebanyak empat perkara, penipuan tiga perkara, penganiayaan dua perkara, serta masing-masing satu perkara KDRT, jual beli benih lobster, dan perselingkuhan.(*)