Propam Polda Lampung Hentikan Laporan Warga, Pelapor Tuntut Transparansi Terbuka
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Transparansi internal kepolisian kembali dipertanyakan setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung resmi menghentikan laporan dugaan pelanggaran disiplin personel Satlantas Polres Way Kanan.
Pelapor, Aprohan Saputra, menyatakan kekecewaan mendalam atas Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP-2) nomor B/507/XII/2025/Propam tertanggal 17 Desember 2025 yang diterimanya.
Dalam surat yang ditandatangani Kasubbid Paminal Propam Polda Lampung AKBP Yonirizal Khova, SH, disebutkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, tidak ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik oleh personel Satlantas Polres Way Kanan, sehingga laporan dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.
Namun, Aprohan menyatakan keberatan atas keputusan tersebut. Ia menilai SP2HP-2 hanya memuat kesimpulan tanpa penjelasan rinci mengenai alasan hukum, indikator pemeriksaan, maupun bagian laporan yang dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran.
"Surat itu hanya menyebutkan tidak ditemukan pelanggaran, tapi tidak dijelaskan dasar penilaiannya. Ini menimbulkan pertanyaan besar soal transparansi," ujar Aprohan.
Aprohan mengaku telah meminta penjelasan tertulis melalui WhatsApp Unit 3 Paminal Propam Polda Lampung, namun hanya diarahkan untuk datang langsung ke kantor.
Upaya konfirmasi kepada Kabid Propam Polda Lampung melalui Kabid Humas Polda Lampung juga disebut belum mendapat respons.
Ia menilai penghentian laporan tanpa penjelasan terbuka berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap mekanisme pengawasan internal Polri.
Aprohan menyatakan akan membawa persoalan ini ke ruang publik agar mendapat perhatian dan penilaian masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Propam Polda Lampung belum memberikan keterangan tambahan selain isi resmi SP2HP-2.(*)