Program Makanan Bergizi Gratis untuk Ibu Hamil dan Balita di Lampung Barat Tercoreng Dugaan Pungli Rp2.000

MBG untuk Ibu Hamil dan Balita diduga dipungut biaya.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Barat, Lampung – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi tumpuan bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita di Kabupaten Lampung Barat kini tengah diterpa isu miring. 

img_title Inflasi Lampung Melandai, Kenaikan BBM Non-Subsidi Masih Jadi Pemicu Utama

Alih-alih gratis sepenuhnya, sejumlah penerima manfaat diduga dipungut biaya sebesar Rp2.000 per paket dengan alasan biaya kantong plastik dan alat tulis kantor (ATK).

Bukti Video dan Dalih Petugas

img_title Diduga Seret Oknum Pejabat, GERMASI dan CSM Laporkan Perusakan SM Gunung Raya ke Polda Sumsel

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) ini mencuat setelah video berdurasi 40 detik viral di media sosial. 

Dalam rekaman tersebut, terungkap bahwa biaya tersebut diklaim telah diketahui oleh aparatur desa (Peratin) dan pihak pelaksana (SPPG).

img_title Aksi Ribuan Emak-Emak di Lampung: Minta Program Makan Bergizi Gratis Tak Dihentikan

Ironisnya, saat dikonfirmasi, salah satu Peratin di wilayah terkait terkesan menghindar dan tidak memberikan klarifikasi tegas mengenai substansi pungutan tersebut.

Koordinator Aktivis Masyarakat Independen (GERMASI), Wahdi Syarif, mengutuk keras temuan ini. 

Ia menegaskan bahwa seluruh operasional program MBG telah ditanggung sepenuhnya oleh negara, sehingga tidak ada ruang untuk biaya tambahan bagi rakyat kecil.

"Namanya saja Makanan Bergizi Gratis, artinya tidak boleh ada pungutan sepeser pun. Alasan biaya plastik itu mengada-ada karena informasi yang kami terima bantuan tersebut sudah dilengkapi totebag," tegas Wahdi, Sabtu (20/12/2025).

Wahdi menilai praktik ini merupakan bentuk pelemahan kepercayaan publik terhadap program strategis negara. 

GERMASI mendesak instansi terkait untuk segera bertindak kepada Inspektorat dan Dinas Kesehatan untuk mengusut aliran dana dan oknum yang memerintahkan pungutan. Kemudian Aparat Penegak Hukum (APH): Memastikan tidak ada pembiaran terhadap praktik pungli di tingkat desa.

Hingga saat ini, pihak SPPG maupun pemerintah kecamatan setempat belum memberikan keterangan resmi terkait skandal yang meresahkan kelompok rentan ini. Publik menanti langkah tegas pemerintah agar program penyelamat gizi ini tidak berubah menjadi ladang pungutan liar. (*)