KPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Ardito Wijaya, Tiga Koper Dokumen Disita, Dalami Dugaan Suap dan Gratifikasi
- Lampung.viva
Lampung Tengah, Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan intensif di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Lampung Tengah pada Selasa (16/12/2025).
Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi yang menyeret nama Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.
Tim penyidik KPK menyasar sejumlah lokasi krusial sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti. Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Tengah, Kantor Bupati Lampung Tengah, dan Kediaman pribadi Bupati Ardito Wijaya.
Di Kantor Bupati, penggeledahan dilakukan secara ketat dengan pengawalan aparat kepolisian. Ruangan yang menjadi fokus penyidik termasuk ruangan Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan Asisten.
Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah, Candra Puasati, membenarkan adanya penggeledahan tersebut dan mengaku hanya mendampingi selama proses berlangsung. Candra mengonfirmasi bahwa semua ruangan penting di kantor tersebut turut digeledah oleh KPK.
Selain penggeledahan, KPK juga dilaporkan memeriksa Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah berinisial D-S terkait kasus ini.
Setelah melakukan penggeledahan, para penyidik KPK terlihat meninggalkan lokasi dengan membawa tiga buah koper yang diduga kuat berisi dokumen-dokumen sitaan dan barang bukti terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ardito Wijaya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (16/12/2025) membenarkan periha kegiatan penyidik yang melakukan serangkaian giat penggeledahan di tiga titik, yaitu Kantor Bupati, Dinas Bina Marga, serta rumah dinas Bupati Lampung Tengah.
"Penyidik mencari barang bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penanganan perkara ini.
Menurutnya, penyidik juga bakal menelusuri peran dari pihak lainnya. "Penyidik tentu masih akan terus menelusuri peran dari pihak-pihak lainnya. Terlebih dalam kegiatan tertangkap tangan tersebut, ditemukan fakta adanya dugaan besaran fee proyek sekitar 15-20 persen yang dipatok oleh Bupati," sebutnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pemerintah daerah.
Penahanan dilakukan pada Kamis (11/12/2025) setelah penyidik mengungkap skema pungutan fee proyek yang berlangsung sejak awal tahun anggaran 2025.