Motif Masih Didalami: Polisi Tangkap Dua Remaja Pelaku Pembunuhan Pasutri Juragan Sembako di Tanggamus
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Kasus pembunuhan sadis terhadap pasangan suami istri (Pasutri) lanjut usia di Kabupaten Tanggamus, Lampung, akhirnya terungkap. Polres Tanggamus telah berhasil menangkap dua pelaku yang diduga kuat bertanggung jawab atas tewasnya korban.
Pelaku Ditangkap, Ternyata Tetangga dan Teman Anak Korban
Korban, yang diidentifikasi sebagai Rohimi (54) dan Suryanti (50), ditemukan meninggal dunia bersimbah darah di dalam rumahnya di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, pada Sabtu (13/12/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Kedua korban diketahui merupakan juragan toko sembako.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus berhasil menangkap dua pelaku pada Minggu (14/12/2025).
"Alhamdulillah kasus ini sudah terungkap dan dua pelaku telah berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Tanggamus," kata Kombes Yuni.
Dua pelaku tersebut berinisial AA (34) dan AJ (30). Keduanya merupakan warga Dusun Way Pering, Pekon Way Pering, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, yang merupakan tetangga korban.
Kombes Yuni menambahkan bahwa kedekatan pelaku dengan keluarga korban menjadi faktor mereka mengenal kondisi rumah korban.
"Para pelaku ini merupakan teman-teman dari anak korban dan juga bertetangga dengan korban," jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis golok yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa Pasutri tersebut.
Kini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Tanggamus. Penyidik masih menggali keterangan keduanya untuk mengetahui motif pasti di balik pembunuhan sadis ini, mengingat sebelumnya dilaporkan tidak ada barang berharga korban yang hilang. (*)