Tersangka Korupsi Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Ajukan Justice Collaborator

Kuasa hukum BL, Nopan Shidarta
Sumber :
  • Foto dokumentasi istimewa

LampungTersangka dugaan korupsi proyek pembangunan dan penataan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022, BL, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Pengajuan dilakukan melalui kuasa hukumnya pada November 2025.

img_title Kembali Raih WTP, Pemkab Pesisir Barat Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

 

Kuasa hukum BL, Nopan Shidarta, mengatakan kliennya memilih menjadi JC demi mempermudah penyidik mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp3,8 miliar tersebut.

img_title Bupati Hamartoni Ahadis Dukung Penuh HPN dan Sokong Kontingen SIWO Lampung Utara Berlaga di Porwanas 2027

 

“Saya sudah tanyakan ke klien saya dan beliau bersedia menjadi justice collaborator. Surat JC-nya sudah kami kirimkan ke Kejati Lampung bulan November lalu,” ujar Nopan, Kamis, 11 Desember 2025.

img_title Kasus MinyaKita di Bandar Lampung Berlanjut, Direktur Perusahaan dan Pemodal Jadi Tersangka

 

Siap Ungkap Peran Pihak Lain

 

Nopan menegaskan, BL berkomitmen membuka kasus ini secara terang benderang di persidangan. Ia menilai panggung persidangan merupakan ruang paling tepat untuk menunjukkan siapa saja yang diduga berperan dalam dugaan korupsi tersebut.

 

“Kami siap membeberkan perkara ini di persidangan. Di sana nanti terlihat siapa saja yang terlibat. Kalau sekarang masih menjadi kewenangan penyidik,” kata Nopan.

 

Ia menjelaskan bahwa aturan mengenai JC telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, yang memperbolehkan tersangka, terdakwa, atau terpidana menjadi saksi pelaku apabila bersedia bekerjasama mengungkap tindak pidana.

 

“Klien saya sudah memantapkan diri. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua akan dibuka di persidangan,” tegasnya.

 

Kaitan dengan Eks Bupati MDR

 

BL diketahui merupakan orang kepercayaan mantan Bupati Lampung Timur, MDR. Keduanya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek senilai kontrak Rp6,88 miliar tersebut.

 

Dalam konstruksi perkara, BL disebut diperintahkan MDR untuk mengambil uang dari seseorang, lalu menyerahkannya kepada pihak lain. BL mengaku tidak mengetahui asal, tujuan, maupun konteks uang tersebut.

 

Hingga kini, tim penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam skema dugaan korupsi tersebut. (*)