Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Resmi Ditahan KPK: Fee Proyek 20 Persen Terbongkar

Tangkapan layar konferensi pers KPK
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pemerintah daerah. 

img_title Kembali Raih WTP, Pemkab Pesisir Barat Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

 

Penahanan dilakukan pada Kamis (11/12/2025) setelah penyidik mengungkap skema pungutan fee proyek yang berlangsung sejak awal tahun anggaran 2025.

img_title Bupati Hamartoni Ahadis Dukung Penuh HPN dan Sokong Kontingen SIWO Lampung Utara Berlaga di Porwanas 2027

 

Tak hanya Ardito, penyidik turut menjerat empat orang lain yang disebut ikut mengatur aliran uang haram tersebut, yakni Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo yang juga adik kandung Ardito, Plt Kepala Bapenda Anton Wibowo, serta Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.

img_title Pemprov Lampung Tunjuk Samsat Pesawaran Jadi Pilot Project Reformasi Birokrasi dan Layanan Pajak Bebas Korupsi

 

“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, mulai 10 sampai 29 Desember 2025,” ujar Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto.

 

Skema Fee 15–20 Persen yang Menggurita

 

Dalam penyidikan, Ardito diduga mematok fee 15–20 persen untuk setiap proyek pengadaan barang dan jasa di Lampung Tengah. 

 

Uang yang mengalir ke Ardito mencapai Rp5,72 miliar, sebagian besar berasal dari komitmen para rekanan yang ditangani melalui orang-orang kepercayaannya.

 

Petugas menangkap Ardito, Riki, dan Ranu di rumah masing-masing. Sementara Anton dan Lukman diamankan dari kantor mereka. 

 

Untuk kepentingan penyidikan, Riki dan Lukman ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, sedangkan Ardito, Ranu, dan Anton ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC, Jakarta Selatan.

 

Jeratan Pasal Berlapis

 

Ardito, Anton, Riki, dan Ranu dijerat pasal-pasal penerima suap dan gratifikasi, yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sementara itu, Lukman sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)