Polda Lampung Hentikan Penyelidikan Kapal Muatan Kayu Gelondongan Terdampar di Pesisir Barat

Kapolda Lampung saat konferensi pers soal kapal muatan kayu.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung memutuskan menghentikan penyelidikan terkait temuan gelondongan kayu yang terdampar di perairan pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara tidak menemukan adanya tindak pidana dalam insiden tersebut.

img_title 7 Hari Nihil, Pencarian Penumpang Kapal Batu Mandi yang Jatuh di Selat Sunda Resmi Dihentikan

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf memastikan bahwa kapal tongkang RONMAS 69 yang membawa 986 batang kayu dan terdampar tersebut memiliki dokumen berlayar yang sah dan muatannya legal.

"Semua dokumen kapal, muatan, dan identitas awak terverifikasi resmi. Karena tidak ditemukan unsur pidana, penyelidikan kasus tersebut dihentikan," kata Irjen Helfi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (10/12/2025).

img_title Sindikat Kakap Lintas Kabupaten Digulung, Tekab 308 Polda Lampung Tangkap Pembobol 5 Dealer Motor

Proses penanganan telah dilakukan Polres Pesisir Barat sejak menerima laporan adanya kayu gelondongan terdampar pada Sabtu (6/12/2025) pukul 05.00 WIB.

Hasil pemeriksaan kepolisian menunjukkan bahwa Kapal RONMAS 69, yang mengangkut sekitar 4.800 kubik kayu milik PT Minas Pagai Lumber, memiliki Surat Izin Berlayar (SIB) resmi.

img_title Hari Ketiga Operasi SAR, Pencarian Penumpang KMP Batumandi Diperluas 12 Mil hingga Pulau Sebesi

Kemudian muatan kayu yang terjatuh ke laut terbukti tercatat dalam Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUH), Barcode pada batang kayu yang ditemukan mengacu pada dokumen resmi dari Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan Alam (PBPH) PT Minas Pagai Lumber.

PT Minas Pagai Lumber tercatat sebagai pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) yang sah, berdasarkan SK Menteri Kehutanan sejak tahun 1995 dan telah diperpanjang.

Kronologi Kayu Terdampar Akibat Mati Mesin

Irjen Helfi menjelaskan, Kapal RONMAS 69 bertolak dari Mentawai pada 2 November 2025 menuju Semarang. Namun, pada 5 November 2025 pukul 20.30 WIB, kapal mengalami mati mesin setelah baling-baling tersangkut tali-tali sampah di perairan Tanjung Setia.

Awak kapal sempat melempar jangkar, namun pada 7 November 2025 pukul 16.00 WIB, tali jangkar putus hingga tongkang miring.

"Awak kapal sudah berupaya, tetapi situasi ombak tinggi membuat tongkang tak bisa lagi dikendalikan. Kondisi itu menyebabkan sebagian kayu terlepas," ujarnya.

Irjen Helfi menegaskan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan profesional, termasuk meminta Berita Acara Verifikasi dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VI.

"Hasil gelar perkara menunjukkan tidak adanya unsur ilegal. Karena semuanya memenuhi ketentuan hukum, maka penyelidikan dihentikan," tutupnya. (*)