Polisi Bekuk Dua Pelaku Curas yang Bawa Kabur Motor dan 3 HP Remaja di Komplek Pemda Lampung Selatan

Dua pelaku curas yang bawa kabur motor ditangkap polisi.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menimpa tiga remaja di Komplek Perkantoran Pemda Lampung Selatan. 

img_title Kecelakaan Beruntun Tiga Kendaraan di Sukabumi, Satu Orang Penumpang Motor Meninggal Dunia

Dua pelaku berinisial RA (17) dan AP (18) ditangkap setelah merampas motor dan tiga ponsel milik para korban pada Sabtu (22/11/2025).

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menjelaskan peristiwa bermula ketika korban FA (15) bersama dua temannya, OF (14) dan SM (14), dihentikan oleh dua pelaku yang mengendarai Honda Vario 160. Pelaku meminta uang dan rokok sambil mengancam akan memukul.

img_title Masuki Tahun Ajaran Baru, Polsek Penengahan Bentengi Siswa SMAN 1 Ketapang dari Narkoba dan Judi Online

"Para pelaku sempat menggeledah tubuh korban dan mengambil uang masing-masing Rp20 ribu milik OF, Rp35 ribu milik FA, dan Rp15 ribu milik SM," ujar AKP Indik Rusmono.

Tidak lama setelah itu, empat pelaku lain datang dengan motor Honda Beat hitam. Para korban dipaksa mengikuti para pelaku berkeliling hingga ke Pantai Ketang. 

img_title Diduga Korsleting, Sepeda Motor Hangus Terbakar di Kotabumi, Pengendara Alami Luka Bakar

Di lokasi tersebut, para pelaku merampas tiga unit ponsel korban: Vivo Y02 milik OF, Realme Note 60 milik SM, dan Vivo Y21 milik FA. Korban bahkan diancam akan ditembak jika berani melawan.

Para korban akhirnya diturunkan di dekat pintu tol Kalianda, sementara para pelaku membawa kabur motor Honda Beat BE 3783 ER milik OF.

"Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp7,67 juta dan langsung dilaporkan ke SPKT Polres Lampung Selatan," kata Indik Rusmono.

Dua Pelaku Ditangkap, Jaringan Lain Diburu

Pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Jatanras bersama Tekab 308 berhasil mengidentifikasi lokasi para pelaku dan menangkap RA dan AP tanpa perlawanan. Keduanya mengakui terlibat dalam aksi perampasan tersebut.

"Tim bergerak cepat begitu mendapatkan identitas terduga pelaku. Dua orang berhasil diamankan dan sudah mengakui perbuatannya. Kami masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi ini," ujar AKP Indik Rusmono.

AKP Indik Rusmono menegaskan bahwa kasus curas berkelompok seperti ini tidak akan ditoleransi. Ia pun meminta pelaku lain segera menyerahkan diri.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kotak HP Vivo Y02, BPKB, dan STNK motor Honda Beat BE 3783 ER. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Halaman Selanjutnya
img_title