Dua Remaja Jadi Korban Perampasan di Pantai Ketang, Polsek Kalianda Tangkap Satu Pelaku
- Istimewa
Lampung Selatan, Lampung – Polsek Kalianda berhasil mengungkap kasus dugaan perampasan dengan kekerasan yang menimpa dua remaja, FM (15) dan PN (15), di Pantai Ketang, Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Seorang pelaku berinisial RA (17) telah ditangkap usai merampas dua unit handphone milik korban pada Sabtu malam (6/12/2025).
Insiden perampasan tersebut terjadi sekitar pukul 21.15 WIB. Berdasarkan keterangan korban, empat pelaku mendatangi mereka menggunakan dua sepeda motor. Dua pelaku kemudian turun dan meminta uang, namun ditolak oleh korban.
Para pelaku lalu langsung merampas ponsel korban. Saat PN berusaha mempertahankan barangnya, ia dipukul dua kali di bagian pipi kiri sebelum ponselnya berhasil direbut.
Satu ponsel milik FM juga dirampas, dan para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp4 juta, sementara PN mengalami luka memar akibat pemukulan.
Setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Kalianda bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan pelaku RA pada Senin malam (8/12/2025).
"Kami bergerak cepat menyusul laporan dari korban. Pelaku RA berhasil kami amankan dan langsung mengakui perbuatannya. Kami juga telah mengidentifikasi tiga pelaku lain yang saat ini sedang kami kejar," kata Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi.
Dalam pemeriksaan, RA mengakui aksinya dilakukan bersama tiga rekannya, yakni RF (18), DK (18), dan OK (19), yang kini berstatus buron.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa kotak ponsel Samsung A02, satu unit Samsung A02, serta satu unit Vivo V23E.
RA kini ditahan di Polsek Kalianda dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan disertai kekerasan. Proses penyidikan dan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya masih terus dilakukan. (Dji)