Pelaku Pembunuhan di Pasar Bandar Agung Divonis 14 Tahun
- Nanang
Lampung –Kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan Pasar Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, akhirnya mencapai putusan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada terdakwa Agus Sadewo bin Rusli Muhtar.
Vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, yang sebelumnya menuntut terdakwa berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Perkara Nomor 286/Pid.B/2025/PN Gns ini kini berstatus minutasi, menandakan seluruh proses pembuktian telah selesai dan sah menurut hukum.
Cekcok di Media Sosial Berujung Dua Tusukan Mematikan
Peristiwa ini terjadi pada 17 Mei 2025. Perselisihan bermula dari komentar di media sosial yang memicu adu mulut antara korban dan terdakwa di Pasar Bandar Agung.
Situasi memanas ketika korban mengambil kayu kaso, sementara terdakwa mengeluarkan pisau katana kecil dari tas pinggangnya. Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa menusukkan pisau tersebut dua kali:
Satu tusukan mengenai leher kiri,
Satu tusukan lainnya mengenai dada kiri korban.
Hasil autopsi RS Bhayangkara menyebut luka tusuk di dada menembus kandung jantung dan bilik kiri jantung, menyebabkan perdarahan masif yang menjadi penyebab pasti kematian.
Fakta medis ini menjadi dasar utama jaksa menyatakan bahwa tindakan terdakwa bukan penganiayaan, tetapi pembunuhan dengan unsur kesengajaan.
Jaksa: “Seluruh Fakta Persidangan Konsisten Mengarah pada Unsur Pembunuhan”
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Alfa Dera, yang turut menganalisis konstruksi perkara bersama JPU Yuri Syahputra, mengatakan bahwa proses pembuktian telah dilakukan secara objektif.
> “Dua luka tusuk itu mengarah ke titik vital. Dari visum, autopsi, hingga kronologi kejadian, semuanya konsisten menunjukkan terpenuhinya unsur Pasal 338,” ujar Alfa.
Ia menambahkan bahwa pembuktian tidak hanya melihat kronologi, tetapi juga memperhatikan niat, alat yang digunakan, arah tusukan, dan akibat fatal yang ditimbulkan. Meski tegas, Alfa tetap menekankan pentingnya menjaga aspek humanis dalam proses hukum dan menghormati hak-hak terdakwa.
Jaksa sebelumnya menuntut pidana 14 tahun penjara dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Faktor meringankan:
Terdakwa berterus terang selama persidangan.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Faktor memberatkan:
Tidak adanya perdamaian dengan keluarga korban.
Luka mendalam bagi keluarga korban.
Peristiwa tersebut memicu keresahan masyarakat hingga terjadi pembakaran rumah Kepala Kampung.
Majelis Hakim Sepakat dengan Tuntutan JPU
Dalam amar putusannya, majelis hakim:
Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan.
Menjatuhkan pidana 14 tahun penjara.
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Memusnahkan barang bukti berupa pisau katana, kayu kaso, dan pakaian berlumur darah.
Mengembalikan beberapa barang bukti lain kepada pemilik yang sah.
Putusan ini dianggap proporsional dan sesuai dengan fakta persidangan.
Kejaksaan: Putusan Ini Bentuk Kepastian Hukum untuk Masyarakat
Kasi Intel Alfa Dera mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang dinilai sangat memperhatikan seluruh fakta persidangan.
> “Putusan hakim sangat mempertimbangkan fakta persidangan. Ini bagian dari kehadiran negara dalam memastikan kepastian hukum dan rasa keadilan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Lampung Tengah akan terus menjaga profesionalitas dan integritas penanganan perkara, terutama yang berkaitan dengan nyawa manusia dan berdampak luas pada ketertiban masyarakat.
Berdasarkan rangkuman pemberitaan media nasional dan daerah, berikut beberapa poin rekam jejak profesional salah satu penuntun umum Alfa Dera, yang saat ini menjabat Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah:
1. Pernah Menangani Perkara Menonjol di Depok
Media mencatat bahwa Alfa pernah menangani sejumlah perkara penting, seperti kasus pembunuhan, kekerasan dalam rumah tangga, bentrokan ormas, hingga perkara yang melibatkan anggota TNI. Seluruhnya ditangani dengan pendekatan profesional dan sensitif terhadap korban.
2. Berpengalaman dalam Penanganan Buronan dan Intelijen
Alfa pernah terlibat dalam operasi pencarian buronan kasus korupsi dan penipuan bernilai besar. Pendekatan berbasis data, analisis, dan kerja tim menjadi ciri kinerjanya yang sering diapresiasi.
3. Mendorong Pendekatan Humanis dalam Penegakan Hukum
Beberapa media juga menyoroti langkah pembinaannya terhadap mantan pelaku kejahatan digital yang kemudian kembali berdaya melalui UMKM dan pendidikan. Pendekatan ini dinilai sejalan dengan semangat keadilan restoratif
---
Perkara yang Menjadi Sorotan Warga Lampung Tengah
Peristiwa pembunuhan ini sempat mengganggu stabilitas sosial di wilayah Pasar Bandar Agung. Dengan vonis 14 tahun yang dijatuhkan, proses hukum diharapkan memberi kelegaan bagi keluarga korban dan ketenangan bagi masyarakat.
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menegaskan kembali komitmennya:
> Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tetap mengedepankan nilai kemanusiaan.