Pelunasan Kerugian Negara: Dua Tersangka Korupsi SPAM Way Kanan Setor Rp1,24 Miliar
- Lampung.viva
Bandar Lampung, Lampung – Dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Pakuan Ratu I, Kabupaten Way Kanan, Tahun Anggaran 2016, telah melunasi seluruh kerugian negara.
Total uang pengganti kerugian negara yang disetorkan mencapai Rp1.240.239.635. Dua tersangka yang terlibat adalah Eko Kuncoro bin Sutoro dan Zainal Abidin bin Lanjumin.
Kedua tersangka tersebut menyerahkan titipan uang pengganti kerugian negara melalui penasihat hukum Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan pada Kamis (4/12/2025).
Pada penyerahan terakhir ini, Kejari Waykanan menerima titipan sebesar Rp640.239.635. Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Way Kanan telah menerima titipan awal sebesar Rp600.000.000.
Dengan demikian, total uang yang dititipkan kini genap Rp1.240.239.635, sesuai dengan jumlah kerugian negara.
Kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil penghitungan auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) Armen Mesta & Rekan.
Perhitungan itu mengacu pada kontrak pembangunan SPAM yang dilaksanakan oleh PT Haga Unggul Lestari dengan nilai kontrak Rp4.789.801.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Waykanan, M. Mahmudin, mengapresiasi penitipan uang pengganti kerugian negara dari para tersangka. Ia menilai langkah ini positif dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
"Hal ini merupakan langkah positif dalam menciptakan lingkungan dan aparatur daerah yang tertib serta bersih dari tindak pidana korupsi," tegas Mahmudin.
Meskipun kerugian negara telah dilunasi, proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan. Kasi Pidsus Kejari Way Kanan, Joni Saputra, menyampaikan bahwa pengembalian uang tersebut akan disampaikan di persidangan.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal Primair 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)