Belum Sempat Samarkan Motor, Duo Maling di Bandar Lampung Keburu Diciduk Polisi
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Senang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di garasi CV Chika Mandiri, Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Dua pelaku, RM dan DA, ditangkap kurang dari satu jam setelah beraksi, setelah posisi motor korban terlacak melalui GPS.
Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Andri Saputra, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (4/12/2025), menyebut peristiwa terjadi Rabu pagi, 19 November 2025.
Korban, yang sedang berada di luar, membuka aplikasi pelacak motor Honda Beat BE 2428 AHR miliknya.
Titik kendaraan tampak bergeser dari lokasi semula di garasi perusahaan.
Curiga, ia menghubungi karyawan dan istrinya untuk memastikan tidak ada yang menggunakan motor tersebut.
Setelah mendapat kepastian, Syaiful melapor ke Polsek Tanjung Senang.
Polisi bersama korban kemudian menelusuri sinyal GPS yang mengarah ke Jl. Untung Suropati, Gang Sepakat, Labuhan Ratu Raya, Kedaton.
Sesampainya di lokasi, polisi mendapati kedua pelaku tengah berusaha menghapus jejak dengan melepas stiker pada bodi motor.
“Stiker pada motor sedang dilepas agar sepeda motor tidak mudah dikenali,” jelas Andri.
Tanpa perlawanan, keduanya ditangkap. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor TVS Matic berwarna hijau yang dipakai keduanya berkeliling saat beraksi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan DA lebih dulu mengamati kondisi garasi milik korban.
Saat situasi sepi dan kunci kendaraan masih tergantung, ia masuk dan membawa keluar motor tersebut.
RM bertugas mengawasi keadaan di depan. Motor curian lalu dibawa ke rumah Rian, tempat mereka mencoba mengubah tampilan kendaraan dengan melepas skotlet dan aksesori.
Keduanya mengaku tak memiliki pekerjaan tetap. Tekanan ekonomi disebut-sebut menjadi alasan mereka nekat melakukan pencurian.
Berdasarkan LP/B-145/XI/2025/LPG/RESTA BALAM/SEKTOR TJS, penyidik Polsek Tanjung Senang juga berkoordinasi dengan Polsek Kedaton untuk mempersempit pergerakan pelaku.
Pelacakan dilakukan melalui dua arah hingga akhirnya posisi keduanya terdeteksi.
Kurang dari satu jam setelah laporan masuk, polisi menangkap keduanya berikut barang bukti: satu motor Honda Beat BE 2428 AHR milik korban dan satu TVS Matic 2014 warna hijau milik pelaku.