Demi Jaminan Utang Orang Tua, Gadis 16 Tahun Disekap dan Disetubuhi Selama 6 Bulan di Lampung Timur

Polisi tangkap pria penculik dan penyekapan gadis di Lampung Timur.
Sumber :
  • Lampung.viva

Lampung Timur, Lampung – Tim gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur berhasil menyergap seorang pria beranak istri bernama Ida Bagus Made Wira (28), warga Dusun Subing Putra, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu. 

img_title Terlilit Utang Judi Online, Dua Tetangga Tega Rampok dan Bunuh Janda di Sawojajar: Pelaku Ditembak Polisi!

Pelaku ditangkap atas kasus dugaan penculikan, penyekapan, dan kekerasan seksual terhadap gadis remaja.

Gadis Remaja Dijadikan Jaminan Utang Rp50 Juta

img_title Antar Penumpang Tagih Utang Mantan Pacar, Driver Ojek Malah Dibacok Cemburu Buta

Penyergapan dilakukan di rumah pelaku pada Sabtu sore (29/11/2025). Pelaku disergap tanpa perlawanan dan langsung dilakukan penggeledahan. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk barang perabotan yang dijarah pelaku.

Korban adalah remaja berinisial NA (16), warga Desa Braja Luhur, Kecamatan Braja Selebah. Berdasarkan laporan korban, NA telah disekap di rumah pelaku sejak Juni 2025. Selama kurang lebih enam bulan, sebagai jaminan atas utang piutang orang tuanya terkait bisnis sekitar Rp50 juta.

img_title Bantu Ringankan Beban Orang Tua Jelang Masuk Sekolah, NasDem Lampung Selatan Gelar Aksi Cukur Rambut Gratis

Pelaku tidak hanya menyekap, tetapi juga telah dua kali menyetubuhi korban. Korban nekat kabur dari rumah pelaku pada 25 November 2025 setelah diancam akan dibunuh apabila orang tuanya tidak segera melunasi utang.

Pelaku Juga Jarah Perabotan Rumah Tangga

Dari hasil pemeriksaan, Ida Bagus Made Wira mengakui telah menyekap korban NA sebagai jaminan utang. Selain itu, pelaku juga mengakui mengambil sejumlah perabot rumah tangga milik orang tua korban, seperti kulkas, televisi, magicom, dan setrika, tanpa sepengetahuan mereka. 

Pengambilan perabot ini terjadi saat orang tua korban sedang pergi bekerja ke Palembang, Sumatera Selatan, untuk berusaha melunasi utang.

Saat ini, korban NA masih dalam kondisi trauma berat akibat penyekapan dan kekerasan yang dialaminya.

Ipda Indra Setiabudi, Kanit PPA Polres Lampung Timur, mengatakan terungkapnya kasus ini berawal saat korban berhasil kabur dan menelpon orang tuanya di Palembang. 

"Korban, ditemani anggota Binmas Polsek Braja Selebah, kemudian melaporkan kejadian ini ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Lampung Timur," ucap Ipda Indra.

Saat ini pelaku telah diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan, termasuk pakaian korban dan perabot rumah tangga yang dicuri. 

Pelaku diancam dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 82, Pasal 83, dan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan kekerasan seksual, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. (*)