Ditreskrimsus Polda Lampung Tangkap Dua Pelaku Promosi Judi Online Melalui Media Sosial, Terancam 10 Tahun Penjara
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Ditreskrimsus Polda Lampung melalui Subdit V Siber kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber dengan berhasil mengungkap dua kasus promosi judi online yang dilakukan melalui media sosial.
Pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Satgas Judi Online serta laporan masyarakat terkait sejumlah akun yang kedapatan mempromosikan situs mengarah pada aktivitas perjudian.
Dua Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, menjelaskan bahwa tim melakukan penelusuran mendalam terhadap akun-akun tersebut.
"Setelah kami cek, situs tersebut memang situs judi. Akun-akun itu kemudian kami lakukan profiling dan berhasil menangkap dua pelaku di tempat berbeda," ujarnya.
Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DNS, warga Pesawaran dan IBP, warga Pringsewu.
Keduanya mengakui mendapatkan keuntungan finansial dari aktivitas mempromosikan situs judi online melalui platform media sosial.
Dijerat UU ITE, Terancam 10 Tahun Penjara
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Ancaman hukuman bagi keduanya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Kombes Pol Dery Agung Wijaya menegaskan bahwa Polda Lampung tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk praktik perjudian online.
"Tidak ada ruang untuk kejahatan siber, khususnya judi online yang berdampak luas pada masyarakat. Semua pihak yang terlibat, baik operator, agen, maupun yang mempromosikan, akan kami tindak tegas," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pemberantasan judi online. "Partisipasi masyarakat sangat penting. Segera laporkan jika menemukan akun atau aktivitas mencurigakan terkait promosi judi online, akan kami tindaklanjuti," ujarnya.
Polda Lampung memastikan bahwa pengungkapan ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas dan mengungkap pelaku lain yang terlibat.(*)