Jaga Gudang Malah Mencuri, Penjaga Gudang Terpal Diringkus Tekab 308 Polsek Natar

Tekab 308 Polsek Natar ungkap kasus curat di Gudang Terpal Hajimena.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Tekab 308 Presisi Polsek Natar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah gudang terpal di Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. 

img_title Demi Selamatkan Laptop Berisi Skripsi, Mahasiswi Unila Nekat Kejar dan Terseret Motor Komplotan Maling

Pelaku berinisial D (50), seorang penjaga gudang, ditangkap setelah diduga mencuri terpal milik majikannya pada Rabu (26/11/2025) malam.

Pelaku Memanfaatkan Posisi sebagai Penjaga

img_title Sindikat Kakap Lintas Kabupaten Digulung, Tekab 308 Polda Lampung Tangkap Pembobol 5 Dealer Motor

Kapolsek Natar, AKP Budi Howo, membenarkan penangkapan tersebut. "Betul, pelaku atas nama D (50), warga Hajimena, kami amankan setelah mengakui perbuatannya. Ia memanfaatkan posisinya sebagai penjaga gudang untuk melakukan pencurian," ujar AKP Budi.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB oleh Tim Unit Reskrim Polsek Natar yang dipimpin Iptu Ade Candra bersama Panit Reskrim Ipda Adek Suci Pebrianto. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Desa Hajimena.

img_title Ruko di Way Kenanga Digerebek Polisi, Puluhan Gram Sabu dan Belasan Ekstasi Berhasil Disita

Modus Membuka Gembok dengan Kawat

Kasus pencurian terjadi pada Rabu (26/11/2025) pukul 22.00 WIB di gudang terpal milik HW, warga Teluk Betung Selatan. Berdasarkan laporan korban, pelaku D bersama seorang rekannya bernama Unang (masih dalam pengejaran) masuk ke gudang dengan cara membuka gembok menggunakan kawat.

Mereka mengambil satu gulung terpal merek Canvas nomor 2334 berwarna biru dengan ukuran lebar 103 cm dan panjang 106 meter. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7.755.000.

"Pelaku mengetahui kondisi gudang karena bekerja sebagai penjaga. Modusnya membuka gembok dengan kawat saat situasi sepi," kata AKP Budi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp2.000.000 hasil penjualan terpal, dan satu lembar nota pembelian.

Atas perbuatannya, pelaku D dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Dji)