Motor Raib di Parkir Eksekutif Bakauheni, Polisi Ringkus Pelaku dalam Waktu Dua Hari
- Foto dokumentasi istimewa (Dji)
Lampung – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menangkap seorang pria yang diduga mencuri sepeda motor di area parkir Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Pelaku, LE (32), warga Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, dibekuk hanya dua hari setelah aksinya terekam kamera pengawas.
Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Ferdo Elfianto, bersama Kanit Reskrim IPTU M. Zailani, memimpin langsung penangkapan itu.
Motor curian—Honda Fit X berwarna hitam dengan nomor polisi B 6088 ULB—ditemukan masih tersimpan di rumah pelaku di Desa Sumur, Ketapang.
Peristiwa pencurian bermula pada Rabu, 26 November 2025. Sekitar pukul 14.30 WIB, Wiyono (28), karyawan Brooaster Chicken di Mall Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, memarkir kendaraannya di area parkir dermaga.
Malam harinya, ketika ia kembali melintas untuk membuang sampah, motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
“Ia kaget karena sepeda motornya hilang. Setelah dicek melalui CCTV, terlihat seorang laki-laki tidak dikenal membawa kabur motor dengan cara memutus kabel stop kontak,” ujar AKP Ferdo, Jumat, 28 November 2025.
Menindaklanjuti laporan korban, polisi mengumpulkan rekaman CCTV serta keterangan beberapa saksi. Dari petunjuk tersebut, identitas pelaku mulai terendus.
“Tidak perlu waktu lama. Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti. Ia mengakui melakukan pencurian itu seorang diri,” kata Ferdo.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek KSKP Bakauheni. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)