Banjir Bandang Sumatra dan Jejak Kejahatan Lingkungan di Hulu

Kejadian banjir yang terjadi
Sumber :
  • Foto dokumentasi istimewa

Lampung – Gelombang banjir bandang dan longsor parah yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025 menorehkan kerusakan masif. 

img_title Viral Dikira Berdiri di Tengah Bukit, Begini Fakta Lokasi Koperasi Merah Putih di Tanggamus

 

Ribuan rumah terendam, puluhan warga meninggal, dan ribuan lainnya terpaksa mengungsi. 

img_title Sinergi Pemkab dan Polri, Temu Warga di Mekar Jaya Sepakati Solusi Kamtibmas hingga Krisis Air

 

Lahan pertanian rusak, infrastruktur terputus, dan banyak keluarga kehilangan tempat tinggal, terutama di kawasan dataran rendah dan wilayah aliran sungai.

img_title Holdwell Business Park Lampung Capai Topping Off, Proyek Kawasan Industri Masuki Tahap Baru

 

Di tengah upaya bantuan dan pemulihan, bencana ini membekas kembali kritik masyarakat soal tata kelola lingkungan di kawasan hulu. Bukan semata cuaca ekstrem, tetapi kombinasi faktor struktural yang sudah lama diperingatkan para ahli.

 

Alumni Kriminolog Universitas Indonesia, Hardiat Dani, menilai banjir bandang tersebut tidak bisa menyebabkan kerusakan ekosistem akibat dugaan aktivitas ekstraktif yang tidak terkendali. 

 

Deforestasi dan praktik pertambangan di daerah hulu, menurutnya, memperparah laju air dan mempercepat terbentuknya banjir bandang.

 

“Bencana banjir bandang dan longsor di Sumatra ini tidak bisa terlepas dari tindakan kejahatan lingkungan, terutama yang diduga melibatkan korporasi besar di sektor ekstraktif. Negara harus berani menindak dan mengumpulkan perusahaan jika ada yang terbukti merusak kawasan hulu dan menyebabkan bencana ekologis ini,” ujar Hardiat di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (29/11/2025).

 

Menurut Hardiat, analisis green criminology menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan akibat kelalaian atau kesengajaan korporasi merupakan bentuk kejahatan yang berdampak pada ekosistem. 

 

Kerugian material dan sosial yang muncul bukan semata-mata proses alam, tetapi akumulasi dari eksploitasi sumber daya yang luput dari pengawasan ketat.

 

“Apabila ada korporasi yang terlibat dalam pembabatan hutan dan rakus pertambangan, mereka harus dimintai pertanggungjawaban hukum, bukan sekedar administratif. Tanpa penegakan tegas, siklus kejahatan lingkungan akan terus berulang dan masyarakat selalu menjadi korban,” kata Hardiat menambahkan.

 

Dampak bencana merambat ke sektor ekonomi. Sejumlah wilayah di Sumatera lumpuh akibat jembatan, jalan, dan jaringan listrik yang terputus. 

 

Kondisi ini memperlambat dan mendistribusikan bantuan, sementara pemerintah daerah dan menghadapi pusat tantangan besar dalam memulihkan wilayah terdampak yang berubah menjadi zona bencana skala besar.

 

Banjir bandang juga merusak ekosistem hutan Sumatera yang menjadi rumah bagi beragam flora dan fauna endemik. 

Halaman Selanjutnya
img_title