Modus Minta Diantar Beli Tuak, WA Aniaya dan Gasak Motor Dua Pelajar di Lampung Selatan

Polsek Penengahan tangkap pelaku curas yang aniaya dua pelajar.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung – Tekab 308 Polsek Penengahan bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, Minggu malam (23/11/2025). 

img_title Jelang Kedatangan Jokowi di Tulang Bawang, Kapolres Turun Langsung Cek Jalur Pengamanan

 

Pelaku berinisial WA (23), warga desa setempat, ditangkap di rumahnya pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

img_title Soroti Anggaran Rp778 Juta, Imigrasi Kotabumi Tegaskan Dana RUP Bukan Cuma untuk Sewa Gedung

 

Kapolsek Penengahan IPTU Donal Afriansyah membenarkan penangkapan tersebut. 

img_title Kepergok Ambil Ponsel di Stang Motor, Pria di Palas Nyaris Dimassa Sebelum Diamankan Polisi

 

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Dari pemeriksaan awal, WA mengakui seluruh perbuatannya terhadap dua korban,” ujarnya.

 

Aksi kekerasan itu menimpa RAAM (14), pelajar asal Desa Pasuruan, dan rekannya. Seusai bermain bulu tangkis di GSG Kecamatan Penengahan sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya pulang menaiki Honda Beat BE 6675 OC. Di perjalanan, seorang pria tak dikenal menghentikan laju motor mereka.

 

Pelaku lalu meminta untuk diantar membeli tuak. Ia ikut membonceng korban, seolah tak menimbulkan curiga. 

 

Namun setelah membeli minuman itu, pelaku justru membawa kedua pelajar tersebut menuju flyover Desa Tetaan, lokasi yang sepi pada malam hari.

 

Di sana, pelaku memaksa korban meminum tuak. Ketika keduanya menolak, serangan mendadak dimulai. WA memukuli mereka berulang kali menggunakan tangan kosong. 

 

Belum puas, ia menyeret kedua remaja itu ke area persawahan tak jauh dari lokasi, lalu kembali menganiaya. Satu lemparan batu mengenai kepala RAAM hingga menimbulkan luka robek.

 

Setelah memastikan korban tak berdaya, pelaku merampas dua telepon genggam dan membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik mereka. 

 

Korban mengalami luka cukup serius: RAAM mendapat jahitan di kepala dan memar di tubuh, sementara rekannya mengalami memar di wajah dan tangan. Kerugian ditaksir mencapai Rp14 juta.

 

Kedua korban melapor ke SPKT Polsek Penengahan beberapa saat setelah kejadian. Laporan itu menjadi pintu masuk bagi polisi untuk melakukan penggerebekan. 

 

WA ditangkap tanpa perlawanan, bersama barang bukti berupa dua ponsel, sepeda motor Honda Beat, STNK dan BPKB, serta batu yang digunakan saat penganiayaan.

 

“Pelaku kami jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya bisa mencapai sembilan tahun penjara,” kata IPTU Donal.

 

Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa dan memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur. (*)