Komisi V DPR Soroti Proyek Irigasi di Lampung Utara, Diduga Gunakan Batu Bekas dan Minim Pengawasan

Proyek Irigasi di Lampung Utara diduga menggunakan batu bekas.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Anggota Komisi V DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Lampung, Tamanuri, menyayangkan dugaan rendahnya mutu pekerjaan pada proyek rehabilitasi dan normalisasi irigasi Way Merah dan Tirtasinta di Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara. 

img_title Kurangi Ketergantungan Impor, PGN Percepat Hilirisasi Gas Metana Batubara

Proyek ini diduga menggunakan material batu belah bekas dan dinilai kurang pengawasan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung.

Desakan ini disampaikan Tamanuri usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

img_title Luapan Air Rusak Saluran Irigasi Way Gemol, Perbaikan Dikebut Tujuh Hari

Tamanuri mendesak agar proyek jangka panjang ini mengutamakan mutu pekerjaan sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan desain gambar, mengingat irigasi merupakan fasilitas vital bagi petani Lampung Utara.

"Seluruh proses pembangunan, rehabilitasi, hingga normalisasi wajib mengikuti standar teknis tanpa mengurangi kualitas material maupun pengerjaan," tegasnya.

img_title Temuan Mayat Penuh Luka Sajam di Irigasi Karyatani, Diduga Kuat Korban Pembunuhan Sadis

Ia juga meminta kontraktor pelaksana, PT Brantas Abipraya (Persero), bersinergi dengan pemerintah kecamatan, desa, dan masyarakat setempat. 

Tamanuri menekankan bahwa Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR melalui BBWS Mesuji Sekampung, wajib melakukan pengawasan penuh mulai dari pembangunan hingga pemeliharaan.

Di lapangan, proyek yang dikerjakan PT Brantas Abipraya (Persero) ini sebelumnya diduga menggunakan batu bekas, dikerjakan tanpa papan informasi, serta minim pengawasan dari BBWS Mesuji Sekampung dan konsultan supervisi.

Pantauan pada Jumat (21/11/2025) menunjukkan pemasangan batu mortar dilakukan tanpa alat pelindung diri, acuan desain, serta menggunakan peralatan seadanya. 

Sejumlah pekerja bahkan mengaku sistem pengerjaan dilakukan borongan dan memanfaatkan kembali batu bekas irigasi rusak.

Dampak dari proyek ini, Camat Kotabumi Utara dan Kepala Desa Wonomarto menyatakan tidak menerima sosialisasi sebelum proyek dimulai, yang memicu protes dari kelompok tani akibat saluran irigasi dikeringkan tanpa pemberitahuan.

Sementara itu, pengawas PT Brantas Abipraya mengakui proyek tersebut di sub-kontrakkan kembali ke perusahaan lokal. Namun, ia membantah penggunaan material bekas dan menyebut pekerjaan sepanjang lima kilometer itu mengikuti standar dengan sebagian merupakan pekerjaan rehabilitasi. (*)