Kejari Mesuji Tetapkan Ketua Bawaslu Deden Cahyono Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 11,23 Miliar

Ketua Bawaslu Mesuji ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.
Sumber :
  • Lampung.viva

Mesuji, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menetapkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Mesuji tahun anggaran 2023–2024.

img_title Raih Predikat WBK, Kapolres Tulang Bawang Terima Penghargaan Langsung dari Kapolda Lampung

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Mesuji Nomor TAP-1846/L.8.22/Fd.2/10/2025, tertanggal 24 Oktober 2025. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Deden langsung ditahan di Rutan Kelas I Way Hui, Bandar Lampung, pada Jumat (24/10/2025).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mesuji, Rizka Nurdiansyah, mengatakan kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah senilai Rp 11,23 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Mesuji. 

img_title Tragedi Asmara Berdarah di Mesuji, Pelaku Sempat Bakar Rumah Sebelum Tembak Mati Mantan Istri

Dana tersebut diperuntukkan bagi kegiatan operasional pengawasan Pilkada Mesuji 2024, berdasarkan Berita Acara Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Mesuji dan Bawaslu Mesuji yang ditandatangani pada 19 September 2023.

"Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi penggunaan dana hibah di Bawaslu Kabupaten Mesuji, ditemukan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 347 juta," ujar Rizka saat dikonfirmasi, Sabtu (25/10/2025).

img_title Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi SPAM, Minta Maaf kepada Masyarakat Pesawaran

Kejari Mesuji telah memeriksa 47 orang saksi serta tiga ahli, masing-masing dari Auditor Kejati Lampung, Kementerian Dalam Negeri, dan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan Agung. 

Dari hasil pemeriksaan dan audit, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah, termasuk penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan dan dokumen pertanggungjawaban yang diduga dimanipulasi.

Dalam proses penyidikan, tim juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti penting, di antaranya telepon genggam, tablet, laptop, printer, nota kosong, bukti pembelian BBM, kartu e-Toll, surat pertanggungjawaban (SPJ), surat keputusan (SK), serta berbagai dokumen lain terkait penggunaan dana hibah tersebut.

Rizka menjelaskan, penahanan terhadap Deden dilakukan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, dengan pertimbangan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

"Penetapan dan penahanan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Mesuji," tegas Rizka.

Deden akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Oktober hingga 12 November 2025, di Rutan Kelas I Way Hui, Bandar Lampung.

Atas perbuatannya, Deden dijerat dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(*)