Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Tidak Sah?
- Foto dokumentasi istimewa
Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi menggugat penetapan status tersangkanya melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut teregister dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.Jaksel pada 23 September 2025.
Kuasa hukumnya, Dr. Dodi S. Abdulkadir, menyebut ada tujuh alasan mengapa penetapan tersangka Nadiem cacat hukum dan tidak sah. Salah satunya, penetapan dilakukan tanpa adanya hasil audit kerugian negara dari BPK maupun BPKP.
“Audit kerugian negara merupakan syarat mutlak untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus korupsi. Dalam kasus ini, tidak ada kerugian negara yang ditemukan,” tegas Dodi di Jakarta, Senin (29/9/2025).
Dodi menjelaskan, audit BPKP dan Inspektorat terhadap Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) 2020–2022 tidak menemukan indikasi kerugian negara. Bahkan laporan keuangan Kemendikbudristek 2019–2022 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Selain itu, penetapan tersangka terhadap Nadiem disebut cacat prosedur karena surat penetapan diterbitkan bersamaan dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 4 September 2025, tanpa pemeriksaan calon tersangka. SPDP juga tidak pernah diberikan kepada Nadiem, yang dinilai melanggar KUHAP serta putusan Mahkamah Konstitusi.
Lebih lanjut, kuasa hukum menilai tuduhan terhadap Nadiem tidak jelas, karena “Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022” yang disebut dalam surat penetapan tersangka tidak pernah tercantum dalam RPJMN maupun kebijakan resmi Kemendikbudristek.
“Status Nadiem pun keliru ditulis sebagai karyawan swasta, padahal jelas-jelas menjabat menteri saat periode 2019–2024. Beliau juga kooperatif, sudah dicekal, dan tidak mungkin menghilangkan barang bukti. Maka alasan penahanan tidak sah,” ujar Dodi.
Dodi menegaskan, praperadilan ini diajukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan, objektif, dan adil. (*)