Kasus Pembuangan Bayi di Ketapang: Polres Lampung Selatan Tetapkan Satu Tersangka, Diduga Ibu Kandung

Polisi tetapkan remaja 17 tahun jadi tersangka kasus pembuangan bayi.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan dan Polsek Penengahan akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pembuangan bayi di Dusun III, Desa Karangsari, Kecamatan Ketapang, yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Enam Pejabat Utama Polres Lampung Selatan Berganti, Kapolres Pimpin Sertijab

Petugas mengamankan RD (17), warga Dusun III, Karang Sari, yang diduga sengaja membungkus dan mengubur bayi yang dilahirkan dari hasil "hubungan gelap" di luar nikah. RD melakukan hal tersebut tanpa mengecek apakah janinnya masih bernapas atau tidak.

Selain itu, diamankan pula barang bukti berupa cangkul, potongan daster berwarna jingga, dan sampel DNA mayat bayi yang telah diautopsi.

Merasa Laporan KDRT Berlarut, Istri Oknum Polisi Protes di Sidang Etik Polda Lampung

Kronologi Kejadian dan Pengembangan Kasus

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan, pelaku menguburkan jenazah tersebut di belakang rumahnya, berdekatan dengan kandang ayam.

Curi Motor dan Ponsel, Pelaku Curat di Lampung Selatan Ditangkap Bersama Sabu

"Jadi, pelaku ini melahirkan di dalam kamar mandi, kemudian membungkus dan menguburkan janin tersebut menggunakan kantong plastik. Kondisi fisik bayi tersebut lahir normal," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sempat melakukan persetubuhan pada sekitar Oktober 2024 dengan kekasihnya berinisial E, di kediaman E di Desa Kekiling, Kecamatan Penengahan.

Halaman Selanjutnya
img_title