Terkuak! Kepala Kampung Gunung Agung Diduga Timbun BBM Bersubsidi Saat Polisi Olah TKP Pembakaran Rumah

Polisi sita penampung BBM bersubsidi dari rumah Kades Gunung Agung
Sumber :
  • Lampung.viva

  • 11 kempu kosong berkapasitas 1.000 liter,
  • 2 drum,
  • 2 unit mobil Fuso,
  • 1 mesin penyedot dengan selang,
  • 9 ember,
  • 1 corong bensin,
  • 1 sekop bangunan,
  • 1 unit motor utuh,
  • 4 unit motor yang terbakar (tinggal rangka),
  • 1 unit mobil Panther modifikasi,
  • 1 alat ukur bensin,
  • 1 drum terpotong yang dijadikan bak,
  • 3 mobil pick-up,
  • 9 jeriken 35 liter berisi solar,
  • 3 jeriken 10 liter berisi solar.
Istri Korban Pembunuhan di Lampung Tengah Desak Keadilan Usai Insiden Pembakaran Rumah Kakam

Atas dugaan pelanggaran ini, Sukardi dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. (*)

Warga Lampung Tengah Dibunuh, Massa Mengamuk dan Membakar Rumah Lurah serta Pelaku