Terkuak! Kepala Kampung Gunung Agung Diduga Timbun BBM Bersubsidi Saat Polisi Olah TKP Pembakaran Rumah
Selasa, 20 Mei 2025 - 16:58 WIB
Sumber :
- Lampung.viva
- 11 kempu kosong berkapasitas 1.000 liter,
- 2 drum,
- 2 unit mobil Fuso,
- 1 mesin penyedot dengan selang,
- 9 ember,
- 1 corong bensin,
- 1 sekop bangunan,
- 1 unit motor utuh,
- 4 unit motor yang terbakar (tinggal rangka),
- 1 unit mobil Panther modifikasi,
- 1 alat ukur bensin,
- 1 drum terpotong yang dijadikan bak,
- 3 mobil pick-up,
- 9 jeriken 35 liter berisi solar,
- 3 jeriken 10 liter berisi solar.
Baca Juga :
Istri Korban Pembunuhan di Lampung Tengah Desak Keadilan Usai Insiden Pembakaran Rumah Kakam
Atas dugaan pelanggaran ini, Sukardi dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. (*)